YOGYAKARTA - kasus dugaan perusakan dan pencurian aset milik Pengusaha muda asal Yogyakarta Yohanes Irwan Cahya Nugraha di Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tengah diusut di ranah hukum.
"Kasus dugaan perusakan dan pencurian aset itu terjadi pada 27 Juli 2019. Usaha mencari keadilan telah dilakukan selama dua tahun sejak 2 Agustus 2019 dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng," kata Kuasa Hukum Yohanes Irwan Cahya Nugraha, Dadang Danie P di Yogyakarta, Selasa.
BACA JUGA:
Pengusaha Yogyakarta Cari Keadilan Atas Kasus Pencurian Aset
Oleh sebab itu, berdasarkan Dadang, kliennya minta Kapolri untuk memberikan perhatian atas kasus itu. Pihaknya merasa bahagia apabila kasus itu diambil alih oleh Mabes Polri.
Dia mengatakan, cerita bermula dikala kliennya melaporkan kasusnya ke Polda Jateng pada 2 Agustus 2019 menyusul terjadinya dugaan tindak perusakan dan pencurian pada 27 Juli 2019.
"Perusakan dan pencurian diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang masuk ke lokasi Stock Fields milik Yohanes Irwan di Dusun Ngrejeng, Desa Jambeyan, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.
Menurut Dadang, sekelompok orang itu kemudian melakukan pembongkaran terhadap mesin stone crusher dan merusak beberapa bangunan serta mencuri perlengkapan stone crusher milik Yohanes Irwan dengan kerugian mencapai Rp15 miliar.
"Jateng setelah niatnya untuk melaporkan peristiwa tersebut ditolak oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen dengan alasan yang tidak jelas," katanya.
Oleh karena itu, Dadang mendorong Kapolri untuk mencari sebab utama ditolaknya laporan Yohanes Irwan oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen pada 27 Juli 2019.