Menteri Tjahjo Mengatakan Kalau ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Foto Kemenpan.go.id)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial seperti yang dikatakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Sabtu, 20 November.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Lebih lanjut, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Menurutnya, berkaitan dengan sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Dalam hal ternyata bahwa PNS yang bersangkutan melaksanakan| perbuatan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk menerima profit pribadi dan/atau orang lain, karenanya pegawai yang bersangkutan bisa diberi| sanksi disiplin layak dengan Hukum Pemerintah No. 94/2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan data 31.624 ASN yang mendapatkan bantuan pemerintah. Data itu ditemukan saat Kementerian Sosial melaksanakan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artikel ini telah tayang dengan judul: Menteri Tjahjo: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial, saatnya merevolusi pemberitaan!