YOGYAKARTA - Medina Zein melaporkan balik Marissya Icha atas kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, selang sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Datang bersama pengacaranya, Medina sudah melaporkan Marissya sama seperti ketika Marissya berhasil menjadikan Medina sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
BACA JUGA:
“Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kata pengacara Medina Zein, Djamalludin Koedoeboen melansir Esge Entertainment.
Laporkan Balik Marissya Icha
Kabarnya, Marissya mengklaim Medina Zein menyogok untuk mendapat penghargaan 50 perempuan terbaik versi Warta Ekonomis.
Ada hal-hal lain yang menyebabkan klien kami mendapat penghargaan itu. Karena di penghargaan itu ada 50 terbaik perempuan indonesia termasuk Ibu Sri Mulyani kalo nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak sehingga mendapatkan penghargaannya itu,” kata pengacaranya.
Selain itu, Medina tidak terima ketika Marissya menyebut cincin berlian yang diberikan kepada seseorang adalah palsu.
“Yang di sini adalah terlapor memposting di Instagram yang menyindir pelapor atau klien kami dengan tuntutan bahwa 'Ntar postingan juga nih video diamond palsu yang anda kasih adik almarhum dan juga adalah adalah tuduhan yang sangat keji," jelas Djamalludin.
"Kutipan caption dari terlapor yang menyebut nama atau inisial dari pelapor MZ, yang adalah klien kami kata-katanya 'ya yuk kita ke US, tapi ada yang mau ke USA, juga tuh sih mba MZ alih-alih mau berobat ke USA tapi visa dan paspornya udah keburu di banned sama imigrasi gabisa keluar negeri sampe urusan sama saya selesai, kasian, mau lari keluar negeri, malu deh'," kata Djamalluddin.
“Bisnis saya sangat banyak yang dirugikan dari kasus ini,” tutup Medina Zein.
Karena beberapa pernyataan itu, pihak Medina Zein melaporkan Marissya Icha dengan sejumlah pasal.
“Ancamannya 6 tahun, 4 tahun, dan 9 bulan saya kira itu aja. (Dikenakan) pasal27 ayat 3 junto pasal 25 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE juga atau pasal 3 10 dan 3 11 kitab undang-undang,” kata sang pengacara.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Usai Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha, saatnya merevolusi pemberitaan!