YOGYAKARTA - Baru-baru ini Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Yogyakarta memastikan komitmen pengusaha yang berada di bawah naungan organisasi tersebut untuk membayar tunjangan hari raya keagamaan bahkan pelaku usaha hotel juga diimbau untuk membayar uang service.
"Sudah ada komitmen bersama untuk memenuhi aturan membayar tunjangan hari raya (THR) meskipun belum semua pelaku usaha bisa pulih dari pandemi selama dua tahun terakhir," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Yogyakarta Sofyan Tahir di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, masih ada sekitar 10 persen pengusaha yang mengalami kesulitan untuk membayar tunjangan hari raya, namun seluruhnya sudah memiliki komitmen untuk memenuhi kewajiban mereka seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Pastikan Komitmen Pengusaha Bayar THR
“Biasanya dari usaha informal seperti pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang belum sepenuhnya pulih sehingga masih kesulitan membayar THR,” katanya.
Apindo kemudian menyarankan pelaku usaha untuk berkomunikasi dengan pekerja terkait pembayaran THR karena tunjangan tersebut merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan.
“Yang pasti, pelaku usaha diminta sudah bisa membayar THR pada H-7. Bahkan sudah ada perusahaan yang membayar pada 14 April,” katanya.
Apindo sudah mengunjungi sebanyak sembilan perusahaan dan seluruhnya menyebut kondisi saat ini mulai membaik sehingga bisa memenuhi kewajiban membayar THR.
Apindo Kota Yogyakarta menaungi sebanyak 90 perusahaan dari potensi sekitar 1.400 perusahaan di kota tersebut. “Anggota kami memang masih sedikit. Harapannya, semakin banyak pengusaha yang nantinya bergabung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, pembayaran THR tidak boleh dicicil dan harus disampaikan tunai.
“Tidak bisa separuh diberikan dalam bentuk uang tunai dan sisanya dibayarkan dalam bentuk barang. Jika ada tambahan barang untuk THR baru diperbolehkan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban membayar THR ke karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak bisa membayar THR, maka ada sanksi yang menanti. Perusahaan juga harus menyampaikan secara jelas kapan dan besaran THR yang akan diberikan ke karyawan,” katanya.
Ia pun berharap, seluruh perusahaan di Kota Yogyakarta sudah bisa membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran dengan nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!