Syarat dan Cara Mendaftar PPPK Non Guru Lengkap dengan Gaji hingga Tunjangan yang Diterima
Ilustrasi seleksi PPPK Non Guru (Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Animo masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam program PPPK cukup tinggi. Tahun ini pembukaan PPPK pun dilakukan dengan mekanisme yang telah ditentukan. Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri dalam PPPK, ketahui dulu pengertian, syarat, cara, hingga gaji yang diterima calon PPPK Non Guru.

Pengertian PPPK Non Guru

PPPK adalah kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diperuntukkan bagi warga negara Indonesia/pekerja yang sudah memenuhi syarat, yang kemudian diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja dan dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK dibagi menjadi dua yakni PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

PPPK Non-Guru adalah pegawai pemerintah selain non-guru yang dilantik dengan perjanjian kerja yang terdiri dari berbagai formasi. Pengadaan PPPK Non-Guru sudah diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Gaji dan Tunjangan PPPK Non Guru

Patut diketahui bahwa PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibatasi dalam batas waktu tertentu sehingga mereka tetap mendapat gaji dan tunjangan.

Gaji dan tunjangan PPPK Non Guru diatur dalam Perpes RI No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Selama terikat kontrak besaran gaji dan tunjangan yang didapat berbeda-beda sesuai golongannya. Adapun besaran gaji dan tunjangannya adalah sebagai berikut.

  • Golongan I: Rp1.794-900 hingga Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 hingga Rp4.124.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500

Tunjangan PPPK Non Guru tercantum dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1. PPPK mendapat tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat pegawai pekerja tersebut bertugas. Besaran tunjangan yang diterima juga didasarkan pada masa kerja, hingga jenis jabatannya. Adapun jenis tunjangan yang diterima adalah sebagai berikut.

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Syarat dan Cara Mendaftar PPPK Non Guru

Masyarakat banyak mencari informasi terkait PPPK Non Guru paling baru khususnya untuk tahun depan agar bisa mempersiapkan diri. Informasi yang dicari seperti syarat dan PPPK Non Guru.

Agar masyarakat bisa mempersiapkan diri lebih awal, simak dulu syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

  1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 20 tahun dan paling lama 1 tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan yang akan dilamar.
  3. Belum pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Calon pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  7. Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
  8. Punya kompetensi yang sesuai dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku berasal dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Sehat secara jasmani maupun rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Cara Mendaftar PPPK Non Guru

Pendaftaran sebagai calon peserta seleksi PPPK Non Guru dilakukan saat pemerintah membuka formasi PPPK. Adapun cara pendaftaran adalah sebagai berikut.

  1. Pembuatan Akun
  • Buat akun di protal SSCASN dengan mengkases sscasn.bkn.go.id.
  • Setelah akun jadi, login situs SSCASN dengan akun yang sudah dibuat.
  • Lengkapi formulir dan biodata
  • Unggah swafoto.
  1. Pendaftaran Formasi
  • Calon pelamar diharuskan memilih formasi PPPK Guru maupun PPPK Non Guru .
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Setelah melakukan pengecekan resume, akhiri pendaftaran.
  • Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Setelah itu calon peserta akan diseleksi secara berurutan berdasarkan persyaratan administrasi, seleksi kompetensi teknis, lalu pengumuman kelulusan.

Selain terkait PPPK Non Guru dapatkan informasi menarik di VOI.ID.