Halaqah Fiqih Peradaban, Nasionalisme Bukan Fanatisme
Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. (IST)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Nasionalisme sebagai bagian dari kecintaan kepada tanah air harus ditanamkan kepada setiap warga negara Indonesia. Meski demikian, kecintaan tersebut tidak termasuk dalam fanatisme. Perilaku yang termasuk fanatisme itu seperti jika ada seorang teman yang jelas-jelas melakukan kesalahan, tetapi masih tetap dibela habis-habisan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. dalam acara Halaqah Fiqih Peradaban dengan tema Fiqih dan Tasawuf dalam Kehidupan Bernegara yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Salafiyah, Kebonsari, Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Ahad (13/11/2022). Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan PP Salafiyah Pasuruan.

“Kalau ada teman yang jelas-jelas berbuat salah tetapi masih dibela, itu namanya fanatisme keblinger. Ini sekaligus menolak ideologi suatu negara yang menyatakan bahwa salah atau benar negaraku, akan tetap aku bela. Ajaran agama Islam menyampaikan apa yang salah disalahkan, apa yang benar dibenarkan. Maka fanatisme tidak dapat dibenarkan,” ujar pria akrab disapa Gus Hilmy tersebut.

Menurut pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut, dalam melihat hubungan agama dan negara, terdapat tiga pola, yaitu integralistik, sekularistik, dan simbiosis mutualistik.

“Integralistik artinya terdapat hubungan yang saling mengatur antara agama dan negara. Sementara sekularistik, keduanya tidak ada hubungan sama sekali, berjalan sendiri-sendiri. Dan Indonesia, menganut pola yang ketiga, yaitu keduanya saling membutuhkan. Bahkan bisa dilihat sejak adanya peradaban, keberadaan agama kerap kali menjadi dasar bagi kekuasaan. Baik di Timur Tengah, Eropa, Asia, dan di tempat-tempat lain. Bahkan partai-partai juga mendasarkan diri pada agama.” ungkap pria yang juga Katib Syuriah PBNU tersebut.

Acara Halaqah Fiqih Peradaban (IST)

Menurut Gus Hilmy, di Indonesia, hubungan timbal balik itu dapat dilihat bagaimana negara melindungi setiap warga negaranya dalam menjalankan agama masing-masing. Misalnya seperti negara memfasilitasi hukum-hukum Islam dalam hukum formal negara, seperti UU Perbankan Syariah, UU Haji dan Umrah, UU Perkawinan, UU Zakat, UU Pesantren, dan lain sebagainya. Negara mengatur syariah karena negara memang membutuhkannya.

Agama dan kekuasaan, menurut Gus Hilmy adalah seperti anak kembar yang bersinergi dan bekerja sama. Mengutip dari Imam al-Ghazali, Gus Hilmy mengatakan bahwa agama seperti dasar atau pondasi, sementara kekuasaan seperti penjaga.

“Sesuatu yang tidak memiliki dasar akan mudah roboh, sesuatu yang tidak dijaga akan mudah hilang. Jadi ada kepentingan dari agama dan negara yang saling membutuhkan. Agama tanpa negara, tidak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Sementara kekuasaan tanpa agama akan berjalan semaunya sendiri dan ngawur,” kata salah satu pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut.

Islam sendiri, dalam pandangan Gus Hilmy, tidak memiliki satu sistem pemerintah tertentu. Namun di Indonesia, sistem demokrasi yang dianut diadopsi sebagai sistem negara tetapi didasari dengan keagamaan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan. Islam juga tidak memiliki konsep nation state.

“Meski tidak memiliki konsep sistem kenegaraan, tetapi Islam memberikan syarat-syarat bagi suatu kepemimpinan. Misalnya dilakukan dengan yang adil dan amanah, melalui pengambilan keputusan yang dihasilkan dari musyawarah, dan tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas pria yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tersebut.

Di sisi lain, Gus Hilmy melihat bahwa NU melalui Muktamar 32 di Makassar, memungkinkan melakukan penyerapan hukum Islam dalam hukum negara melalui tiga cara, yaitu formalisasi, substansi, esensial (jauhariyah).

“Formalisasi berarti menjadikan hukum syariat sebagai hukum formal negara, seperti haji , zakat , dan sebagainya. Sementara substansi berarti larangan di dalam agama dijadikan aturan meskipun tidak menggunakan istilah agama, seperti larangan narkoba, pornografi, dan sebagainya. Dan yang terakhir adalah esensial, seperti hukum yang ada di masyarakat meski tidak tertulis dan formal. Ketiganya menjadi urutan penerapan hukum kita,” ungkap pria yang juga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Dr. (HC) KH. Afifuddin Muhajir, M. Ag. membeberkan dasar-dasar agama Islam dan dasar-dasar penerimaan politik dalam Islam. Menurutnya, tasawuf memberikan kontribusi yang cukup tinggi pada agama sehingga banyak orang yang memeluk Islam jalur ini. Namun, dari setiap dasar-dasar agama itu, yang paling dominan adalah ajaran syariat. Syariat ada yang merupakan hukum mati, ada pula yang berpotensi beradaptasi. Ini merupakan karakter fikih. Sementara di dalam fikih, terdapat fikih muamalat dan fikih ibadah. Politik berada dalam fikih muamalat.

“Politik adalah setiap aktivitas atau kebijakan yang menggiring manusia ke dalam kemaslahatan dan menjauhkan manusia dari kemafsadatan meski tidak ditunjukkan oleh Nabi Muhammad maupun wahyu Allah,” jelas pria yang juga pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Sukorejo, Asembagus, Situbondo, tersebut.

Di antara sikap politik seorang muslim di Indonesia adalah menerima Pancasila sebagai bagian dari kehidupan beragama. Pada awalnya, Pancasila sebagai asas berorganisasi memang penuh polemik, tetapi Pancasila adalah kebaikan, isinya baik, dan membawa pada kebaikan.

“Dalam menerima Pancasila, ada tiga kategori, yaitu Pancasila tidak bertentangan dengan syariah, Pancasila sesuai syariah, Pancasila ya syariah itu sendiri,” ujar pria yang juga sebagai Rais Syuriah PBNU tersebut.

Kiai Afif menjelaskan bahwa tidak bertentangan karena memang tidak ditemukan dalilnya dalam ayat-ayat al-Qur’an, sesuai syariah karena memang ditemukan dalilnya dalam syariah, dan Pancasila juga menjadi cerminan syariah itu sendiri.