Mengenal Apa Itu Sidang Duplik dan Replik Sebagai Rangkaian Penyelesaian Perkara
Ilustrasi pengadilan (Pexels-Ekaterina Bolovtsova).jpg

Bagikan:

YOGYAKARTA – Istilah duplik kerap muncul dalam penanganan suatu perkara. Duplik merupakan salah satu rangkaian penanganan perkara perdata tingkat pertama. Sidang duplik digelar sebelum tahap pembuktian. Lalu apa itu sidang duplik?

Apa Itu Sidang Duplik

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), duplik artinnya jawaban kedua yang diberikan dari terdakwa atau pembela sebagai jawaban atas replik (jawaban penuntut atas tangisan terdakwa).

Dalam Bunga Rampai Advokasi: Buku 3 Penanganan Perkara Perdata Pada Tingkat Pertama yang diterbitkan oleh Biro Advokasi Sekretariat jenderal Kementerian Keuangan RI dijelaskan bahwa duplik adalah jawaban yang diberikan oleh tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

Duplik sendiri diajukan tergugat demi meneguhkan jawabannya yang biasanya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat.

Patut diketahui, duplik selau beriringan degan replik. Keduanya juga merupakan rangkaian dalam penanganan pidana. Sedangkan replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam suatu perkara.

Harus diketahui bahwa duplik merupakan salah satu rangkaian dalam penyelesaian perkara. Duplik digelar sesuai urutan persidangan. Adapun secara garis besar alur penanganan perkara perdata tingkat pertama adalah sebagai berikut.

  1. Pemanggilan para pihak;
  2. Pemeriksaan para pihak;
  3. Mediasi;
  4. Pembacaan gugatan;
  5. Jawaban;
  6. Replik;
  7. Duplik;
  8. Tahap Pembuktian;
  9. Kesimpulan;
  10. Putusan.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa duplik digelar setelah replik dan sebelum tahap pembuktian.

Saat penggugat membacakan gugatan di pengadilan, tergugat kemudian memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Penggugat kemudian mendapat kesempatan menjawab kembali pernyataan atau jawaban dari tergugat. Ini yang dinamakan replik.

Setelah replik disampaikan, tergugat bisa menanggapi lagi jawabannya. Ini yang dimakan dengan duplik.

Sebagai penutup rangkaian replik dan duplik akan dibuat kesimpulan yang merangkum semua tanggapan dan tangkisan. Majelis hakim biasanya juga akan mengambil sikap dan menyusun keputusan. Selain itu akan diberikan pula kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pesan tambahan seperti permohonan keringanan hukuman atau permohonan keputusan yang seadil-adilnya.

Baik replik maupun diplik bisa diajukan secara lisan maupun tulisan. Selain itu duplik dan replik termasuk dalam hak pokok dalam proses persidangan yang diberikan kepada tergugat maupun penggugat.

Replik dan duplik didasarkan pada Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvodering (Rv). Pasal yang jadi dasar hukum replik dan duplik yakni Pasal 142 Reglemen Acara Perdata. Di dalamnya dikatakan bahwa dalam tenggat waktu yang sama, masing-masing pihak bisa menyampaikan surat jawaban (replik) dan jawaban dari replik (duplik).

Contoh Sidang Duplik

Salah satu contoh sidang duplik adalah yang digelar dalam penyelesaian perkara yang melibatkan Ferdy Sambo.

Sidang pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo digelar pada hari Selasa 31 Januari 2023. Duplik tersebut dibacakan sebagai jawaban atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim mengabaikan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Ferdy Sambo dan meminta agar hakim menjatuhi vonis bersalah dengan pidana penjara seumur hidup sesuai tuntutan.

Itulah informasi terkai apa itu sidang duplik. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.