YOGYAKARTA – Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Di luar pro dan kontra yang menyertai rencana kebijakan jalan berbayar, ada beberapa negara yang menerapkan ERP lebih dahulu dibanding Jakarta.
Secara umum, ERP adalah pengenaan beban biaya kepada pengendara kendaraan pribadi atas kemacetan yang dikarenakannya. Sistem ini diadopsi pertama kali oleh Singapura. Penerapannya dilakukan sejak bulan September 1998.
BACA JUGA:
Negara yang Menerapkan ERP
Salah satu tujuan diberlakukan ERP adalah untuk menekan kemacetan. Selain itu ERP juga diyakini akan meningkatkan penggunaan transportasi publik di suatu wilayah. Adapun negara yang menerapkan ERP di dunia adalah sebagai berikut.
- Singapura
Seperti telah disinggung sebelumnya, negara pertama yang mengadopsi sistem tarif kemacetan adalah singapura. Awal penerapan dilakukan dengan memberlakukan Skema Perizinan Area atau Area Licensing Scheme (ALS) tahun 1975. Skema terus mengalami pengembangan hingga akhirnya berakhir pada sistem ERP yang dirilis pada 1998. Di negara tersebut, aturan ERP diberlakukan pada setiap hari jam kerja mulai 07.00 sampai 17.30 waktu setempat.
Sedangkan harga ERP di Singapura disesuaika dengan berbagai hal mulai dari jenis kendaraan, lokasi, waktu, sampai tingkat kepadatan jalanan. Makin besar ukuran kendaraan, makin mahal pula harga yang dikenakan.
- Swedia
Penerapan ERP kemudian mulai diadopsi oleh negara lain, termasuk Swedia. Tahun 2006, Pemerintah memberlakukan tarif kemacetan di Ibu Kota Swedia, Stockholm diluncurkan. Kala itu Pemerintah setempat melakukan uji coba ERP selama tujuh bulan mulai Januari sampai dengan Juli.
Setelah uji coba selesai, Pemerintah mulai mengimumkan kebijakan ERP permanen pada Oktober 2006 dan mulai berlaku di tahu 2007.
Seperti Singapura, tarif yang dikenakan pengguna jalan juga ditentukan pada waktu pengguna jalan masuk atau keluar dari wilayah kemacetan. Pembayaran bisa dilakukakan lewat website, telepon, kartu kredit, hingga lewat toko yang sudah ditentukan.
- Inggris
Negara Inggris sebenarnya sempat mempromosikan skema ERP pada tahun 1997-2010. Sayangnya banyak pertentangan terhadap sistem tersebut. ERP baru bisa terealisasi pada tahun 2012. Setidaknya ada dua tujuan ditetapkannya ERP yakni untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara. Tarif juga disesuaikan dengan tingkat emisi suatu kendaraan.
Skema pembayaran sendiri kala itu diterapkan di beberapa ruas jalan seperti jalan tol, jembatan penyebrangan. Selain itu tarif diberlakukan untuk kendaraan berat barang non-Inggris.
- Norwegia
Pembebanan tarif ERP di Oslo, Norwegia diterapkan di 27 titik. Besaran tarif yang dikenakan juga cukup tinggi. Jika dikonversi, tarif tertinggi di negara tersebut mencapai Rp273 ribu. Dengan tarif tersebut Norwegia berhasil mendapat pemasukan bruto per tahun sebesar 400 juta dolar Amerika Serikat dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat. Penerapan ERP tidak hanya menambah pemasukan negara namun berhasil menurunkan kemacetan lalu lintas sebesar 10 persen.
- Jerman
ERP yang diberlakukan di Jerman dinamai dengan LKW Maut. Kebijakan dimulai sejak 1 Januari 2005. LKW Maut diterapkan di jam-jam perkantoran. Tarif diberlakukan untuk truk yang memiliki berat sama atau lebih dari 12 ton. Selain itu tarif juga disesuaikan dengan jarak, jumlah as roda, hingga emisi kendaraan. Biaya ERP di Jerman rata-rata Rp218.583 per kilometer pada saat itu.
Itulah informasi terkait negara yang menerapkan ERP. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.