YOGYAKARTA - Para kepala daerah mendapatkan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar terus lakukan sosialisasi larangan mudik di tengah pandemi COVID-19. Berdasarkan data diperkirakan 18,9 juta warga Indonesia bakalan tetap mudik.
"Sekali lagi, hati-hati dengan mudik lebaran. Hati-hati dengan mudik lebaran, hati-hati, cek, kendalikan yang mudik itu sangat penting sekali," kata Jokowi dalam Pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Indonesia Tahun 2021 yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 29 April.
BACA JUGA:
Eks Gubernur DKI Jakarta ini memaparkan, berdasarkan survei yang telah dilakukan, 89 juta masyarakat ingin mudik sebelum larangan diterbitkan oleh pemerintah. Angka ini kemudian turun hingga 33 juta bahkan hingga 29 juta ketika aturan larangan mudik dikeluarkan pemerintah.
"Begitu sosialisasi, kita sampaikan ke gubernur, wali kota soal larangan mudik (persentasenya, red) turun menjadi 7 persen. Tapi, angkanya masih besar 18,9 juta orang yang masih akan mudik lagi," tegasnya.
"Oleh sebab itu, harus disampaikan terus larangan mudik ini agar bisa berkurang lagi," imbuhnya.
Kekhawatiran Jokowi
Jokowi juga mengaku mengkhawatirkan masih banyaknya masyarakat yang masih berkeinginan pulang ke kampung halaman di tengah Hari Raya Idulfitri. Sehingga, ia minta para kepala daerah dan jajarannya menggunakan peraturan yang berlaku demi mencegah penularan kasus COVID-19 di tengah masyarakat secara signifikan.
"Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik di Idulfitri, tetapi saya meyakini bila pemerintah daerah dibantu Forkompinda, semuanya segera mengatur mengendalikan, mulai disiplin protokol kesehatan, saya yakin kenaikan tidak seperti tahun lalu hingga 93 persen," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah lewat Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperketat syarat perjalanan sebelum dan setelah masa larangan mudik lebaran 2021.
Hal ini dituang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Dalam adendum tersebut, syarat perjalanan diperketat sejak H-17 masa mudik dilarang yakni 22 April sampai 5 Mei dan hingga H+7 pada 18 sampai 24 Mei.
Adapun protokolnya, pelaku perjalanan transportasi udara, kereta api, laut, dan penyeberangan laut pada H-14 dan H+7 larangan mudik wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Jika ingin menggunakan GeNose, dilakukan sesaat sebelum keberangkatan. Lalu, pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes negatif.
Protokol pada pelaku perjalanan transportasi darat akan dilaksanakan percobaan acak rapid test antigen atau GeNose oleh Satgas COVID-19 wilayah masing-masing.
Pada pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, Doni mengimbau melaksanakan percobaan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil optimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Dapat juga dengan percobaan GeNose C19 di rest zona sebagai syarat melanjutkan perjalanan. Lalu, akan dijalankan percobaan acak seandainya dibutuhkan Satgas COVID-19 wilayah.
Kemudian, anak di bawah umur 5 tahun tak diharuskan untuk menjalankan tes COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Aapabila hasil tes negatif tetapi pelaku perjalanan mempunyai gejala, mereka tak boleh melanjutkan perjalanan dan diharuskan kembali menjalankan percobaan RT-PCR dan isolasi mandiri.
Artikel ini telah tayang di VOI.id, saatnya merevolusi pemberitaan!