YOGYAKARTA - Kasus penggelapan puluhan juta rupiah berhasil diungkap Unitreskrim Polsek Mantrijeron. Ungkap kasus diperkenalkan oleh Kapolsek Mantrijeron Kompol Kompol Andi Mayasari, S.I.K terhadap sejumlah awak media di Mapolsek, Kamis (29/4) siang.
Ditemani Kasubbaghumas Polresta Yogyakarta AKP Muncul Sasana R, SH, MH dan Kanitreskrim Iptu Heri Subagya, SH, Kapolsek Mantrijeron membeberkan kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pukul 16.30 Wib di salah satu Guest House di Jl. Mangkuyudan Yogyakarta.
BACA JUGA:
"Sebelumnya pelapor hendak menjual mobil dan meminta tolong kepada saksi untuk menjualkan, kemudian saksi bersama terlapor mengambil mobil selanjutnya mengantarkan kepada pembeli di Jl. Godean," ungkap Kompol Andi Mayasari dikutip VOI dari PolresJogja.com.
Dia menambahkan, setiba di lokasi, pembeli bahkan membayar kendaraan beroda empat milik korban sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dan dikala itu uang diterima oleh terlapor yang dimasukkan ke ransel slempangnya.
"Setelah itu, pelapor menghubungi saksi untuk menanyakan uang hasil penjualan dan saksi kemudian menghubungi terlapor, namun ternyata tidak ada jawaban dan terlapor tidak ada di tempatnya serta kamarnya kosong," tambahnya.
Langkah Unitreskrim Polsek Mantrijeron
Sesudah mendapatkan laporan kejadian, petugas lantas melaksanakan upaya penelusuran dengan melaksanakan olah tempat kejadiandan juga keterangan sejumlah saksi.
"Petugas berhasil menangkap pelaku di salah satu Hotel di Solo Balapan Surakarta Jawa Tengah. Dalam proses upaya penangkapan dapat diamankan pelaku atas nama tersebut diatas dan barang bukti uang tunai enam puluh juta rupiah," tutup Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana.