YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan ada ribuan kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semenjak 2004-2021. Praktik korupsi ini kebanyakan terjadi ketika progres pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Tentu saja, praktik terlarang ini, juga melibatkan banyak orang. Termasuk kepala Wilayah yang sedang menjabat.
BACA JUGA:
"Begitu banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, setidaknya 1.146 perkara korupsi sejak tahun 2004 sampai tahun 2021 dan begitu banyak kepala daerah yang terlibat, bermasalah hukum dengan tindak pidana korupsi," kata Firli dalam sebuah agenda diskusi yang ditayangkan di YouTube, Jumat, 7 Mei.
Sehingga, dia menyambut baik peluncuran aplikasi bernama Bela yang bisa digunakan oleh pemerintah daerah berbelanja barang dan jasa secara daring demi menghindari praktik korupsi.
Hanya saja, menurutnya, praktik korupsi tak cukup jika hanya dicegah dengan teknologi maupun sistem.
Pendapat Firli Bahuri
"Apapun sistemnya, apapun teknologinya kalau kita tidak memiliki itikad atau semangat mewujudkannya maka sebaik-baiknya sistem tidak akan bisa mengubah perilaku kita," tegasnya.
Lebih lanjut, Firli juga meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Tujuannya, agar tak ada lagi kepala daerah yang terjerat kasus korupsi saat menjalankan tugasnya.
"Kita ingin rekan-rekan APIP melaksanakan pengawasannya dan memastikan pengadaan barang dan jasa berjalan," ungkapnya.
Selain itu, dia berharap APIP bisa memberi konsultasi dan menjamin kinerja kementerian atau lembaga. Sehingga, pengadaan barang dan jasa berkualitas sesuai yang dibutuhkan.
"Terakhir yaitu (APIP, red) mengedukasi perkembangan dan kerentanan tindak pidana korupsi," demikian Firli.
Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: Firli Bahuri: Sebaik-baiknya Sistem Tak Bisa Ubah Perilaku Koruptif, saatnya merevolusi pemberitaan.