Penayangan Euro 2020 Harus Lewat Partner Resmi, Awas Bisa Kena Sanksi Hukum Kalau Ngeyel
Salah satu adegan dalam film Harry Potter (Instagram @harrypotterfilm)

Bagikan:

YOGYAKARTA - PT Global Media Visual (Mola) mengimbau supaya segala pelaku usaha yang hendak mengadakan kesibukan dengan menayangkan pertandingan Euro 2020 melaksanakan pendaftaran dan kerja sama via partner sah yang sudah ditunjuk oleh Mola, yaitu PT Mitra Media Integrasi (MIX).

"Kami berharap pihak-pihak terkait tidak mencoba untuk melakukan pelanggaran hak cipta atas tayangan UEFA Euro Package 2018-2022, karena sanksi hukum dan penaltinya cukup berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata COO MIX Bobby Christoffer dalam pernyataan resmi yang diterima Antara, Kamis.

Lisensi Legal Dipegang Mola

Mola merupakan pemegang lisensi tunggal atas konten/tayangan laga sepak bola Euro 2020, Qualification Matches for UEFA Euro 2020, Qualification Matches for FIFA World Cup 2022 dan UEFA Nations League 2018/2019, 2020/2021 (UEFA Euro Package 2018-2022).

Kemudian, tak cuma terbatas pada 51 laga Euro 2020 secara komplit hingga dengan final, namun juga untuk platform over the top (OTT) dan aktivitas menyaksikan bersama (public viewing) pada zona publik atau komersial dan sejenisnya.

"Bagi venue atau usaha komersil yang sudah registrasi dan hendak menyelenggarakan program ini (Euro 2020), kami akan memastikan bahwa penyelenggaraannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam program Mola Live di mana semua venue yang sudah teregistrasi bisa dilihat di website molalive.com," ujar Bobby.

Setelah resmi menjadi pemegang lisensi tunggal atas konten atau tayangan pertandingan sepak bola UEFA Euro Package 2018-2022, Mola gencar mengumumkan hak siar dan public viewing atas tayangan tersebut pada beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Hal itu bertujuan agar khalayak umum dan pelaku usaha area publik/komersial, seperti hotel, kafe, apartemen, bioskop, mal dan sejenisnya mengetahui tentang lisensi tunggal atas tayangan yang dimiliki Mola tersebut, sehingga tidak terjadi pelanggaran hak cipta oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan Mola.

Untuk tayangan UEFA Euro Package 2018-2022 melalui platform over the top (OTT) hanya dapat diakses pada laman situs www.mola.tv, aplikasi android/IOS resmi Mola serta platform pihak ketiga lainnya yang bekerja sama secara resmi dengan pihak Mola.

Namun tidak terbatas pada perusahaan telekomunikasi seluler saja, tetapi juga IPTV (Internet Protocol Television), ISP (Internet Service Provider) dan lain-lain dalam platform internet dengan format VOD (Video on Demand) berupa aplikasi yang bisa diunduh atau sudah terpasang di dalam perangkat milik pihak ketiga tersebut. 

Lebih lanjut, Mola juga menegaskan penayangan UEFA Euro Package 2018-2022 pada platform OTT serta pada area publik/komersial dan sejenisnya sebagaimana telah disebutkan di atas, yang dilakukan tanpa izin dan kerja sama dengan Mola adalah pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta, bahwa segala bentuk pemanfaatan, pendistribusian dan pengumuman atas suatu ciptaan yang dilakukan tanpa hak dan/atau tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta yang dilakukan dengan melanggar hak ekonomi pencipta dan untuk tujuan komersial adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta, dan dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Mola akan secara aktif melakukan pemantauan, baik secara daring dan/atau luring, dan melakukan penindakan langsung secara tegas di lapangan terhadap pelanggar-pelanggar hak cipta atas penayangan UEFA Euro Package 2018-2022 dengan menggandeng kuasa hukum dan pihak berwajib. 

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: Penayangan Euro 2020 Harus Lewat Partner Resmi, Jika Tidak Bakal Ada Sanksi Hukum, saatnya merevolusi pemberitaan.