Pegawai KPK yang Minta Pelantikan Ditunda Diminta Mengundurkan Diri Karena Tak Taat Pimpinan
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komunikolog Emrus Sihombing menyoroti 588 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai persyaratan alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang minta penundaan pelantikan ada 1 Juni esok.

Berdasarkan Emrus, pegawai KPK yang telah memenuhi persyaratan (MS) atau lolos TWK, harus memperlihatkan sikap dan perilaku taat pimpinan. Karena menurutnya, KPK bukan institusi politik yang sifatnya bertukar kepentingan. 

Pegawai KPK yang Minta Pelantikan Ditunda Diminta Mengundurkan Diri

Sebab itu, pegawai KPK harus taat pada keputusan pimpinan yang telah diciptakan secara kolektif kolegial oleh lima komisioner.

"Jika pimpinan KPK sudah menetapkan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN, besok, Selasa, 1 Juni 2021, harus ditaati, tidak boleh meminta ditunda hanya karena alasan solidaritas kepada yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos TWK,"

Apabila ada pegawai yang sudah memenuhi syarat tidak mengikuti pelantikan lantaran lebih memilih solider kepada teman yang tak lolos, kata Emrus, artinya mereka tidak akan jadi ASN. 

"Karena itu, lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK. Tapi saya masih menduga bahwa akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai MS mengikuti pelantikan," katanya.

Menurut Emrus, pegawai yang tidak mau dilantik karena alasan tersebut menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan. Sekaligus menandakan bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK. Sebab, sesuai UU, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate. 

Emrus menegaskan, bahwa pegawai memenuhi syarat tidak punya hak menunda atau mempercepat pelantikan. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat UU serta aturan. 

"Jika tidak, jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK," tegasnya.

Diketahui, sebanyak 588 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta pelantikan mereka ditunda. 

"Dukungan internal sudah 588, mudah-mudahan naik terus," kata Direktur  Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko lewat pesan singkat, Minggu, 30 Mei. 

Jumlah ini diketahui bertambah dari Sabtu, 29 Mei lalu, dimana tercatat ada 416 pegawai yang lolos TWK minta pelantikan ditunda.

Sebelumnya, 1.349 pegawai KPK mengikuti tes untuk alih status menjadi ASN. Dari jumlah itu, ada 1.274 pegawai lembaga antirasuah dinyatakan memenuhi syarat usai lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sementara 75 pegawai lainnya dinilai tidak memenuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menyebut, pegawai KPK yang lulus TWK itu akan dilantik pada 1 Juni mendatang bersamaan dengan hari lahir Pancasila.

Adapun pegawai yang akan dilantik berjumlah 1.271, lantaran tiga di antaranya mengundurkan diri dan tak tak memenuhi syarat, serta satu pegawai lain meninggal dunia.

"Tadi juga diserahkan pertimbangan teknis untuk penetapan NIP 1.271 pegawai KPK untuk ditetapkan SK-nya PNS oleh pimpinan KPK agar bisa segera dilantik 1 Juni 2021 bertepatan dengan Hari Raya Pancasila," kata Bima dalam jumpa pers di kantor BKN, Selasa, 25 Mei.

Artikel ini telah tayang di VOI dengan judul: Tak Taat Pimpinan, Pegawai KPK yang Minta Pelantikan Ditunda Lebih Baik Mengundurkan Diri, saatnya merevolusi pemberitaan!