Kabar Baik untuk Guru Honorer di Jakarta, Dana Hibah 2022 Bakal Dinaikkan 10 Persen
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengajukan kenaikan dana hibah 10 persen dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2022.

Usulan penambahan nominal dana hibah guru honorer sebesar Rp48,9 miliar ini disetujui oleh Komisi E DPRD DKI.

Koordinator Komisi E DPRD DKI Zita Anjani menuturkan, penambahan ini dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di sekolah swasta dan pendidikan anak usia dini (PAUD).

“Kita naikan 10 persen, ini adalah bentuk rasa sayang dan kepedulian kami kepada guru, khususnya guru Paud dan honorer di sekolah swasta,” kata Zita dalam keterangannya, Senin, 8 November.

Dengan kenaikan dana hibah tersebut, maka anggarannya menjadi Rp538,9 miliar untuk 81.658 guru honorer. Sehingga, guru honorer akan mendapat kenaikan Rp50 ribu atau menjadi Rp550 ribu setiap bulannya.

Selain itu, DPRD juga menyetujui pemberian dana operasional sebesar Rp77 juta agar tenaga pengajar dapat menikmati dana hibah tanpa ada potongan lagi.

"Mereka ada sistem keanggotaan, wajib membayarkan iuran, disitulah peran kami agar kedepannya penerima hibah bisa mendapatkan 100 persen tanpa adanya potongan, sehingga bisa full dinikmati oleh pendidik penerima hibah," tutur Zita.

Melanjutkan, Anggota Komisi E DPRD DKI Oman Rohman Rakinda berharap kenaikan dana hibah serta pemberian dana operasioal bisa menghilangkan beban tenaga pengajar atas pembiayaan lain pada organisasinya.

"Kami di Komisi E mengusulkan agar guru-guru swasta kita yang ada di PGRI, Paud dan Madrasah dinaikan hibahnya 10 persen serta mendapat biaya operasional. Dengan begitu, kita harapkan jangan ada pungutan kepada guru itu lagi,” tutur Oman.