YOGYAKARTA - Dalam Forum Ijtima Ulama yang digelar hari ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency atau uang kripto sebagai mata uang.
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan bahwa keputusan itu diambil dengan sejumlah alasan. Setidaknya, ada tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.
BACA JUGA:
Fatwa bahwa Kripto Haram sebagai Mata Uang
Pertama, kata Niam, hasil musyawarah menetapkan bahwa penggunaan kripto haram sebagai mata uang karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Kedua, cryptocurrency atau uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar dan qimar.
"Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," tuturnya, di Jakarta, Kamis, 11 November.
Namun, kata Niam, untuk jenis komoditi sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki manfaat yang jelas, sah untuk diperjualbelikan.
"Ketiga, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan," katanya.
Sekadar informasi, hingga saat ini pemerintah Indonesia memang tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah.
Meskipun demikian itu, perdagangan crypto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Hukum Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 perihal penyelenggaraan pasar jasmani komoditas di bursa berjangka.
Dikenal, investasi aset kripto makin digandrungi oleh kaum milenial. Hal ini digambarkan oleh kian meningkatnya transaksi crypto exchange teregistrasi sah di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada Juli 2021, jumlah pengguna kripto di Indonesia sebanyak 7,4 juta orang. Angka ini tumbuh dua kali lipat dalam setahun dengan nilai transaksi yang juga meningkat secara signifikan.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Tiga Alasan Mengapa MUI Keluarkan Fatwa bahwa Kripto Haram sebagai Mata Uang, saatnya merevolusi pemberitaan!