Empat Provinsi Ini Tak Akan Alami Kenaikan Upah di 2022
Ilustrasi (Foto Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menginformasikan bahwa tidak ada kenaikan upah minum pada 2022 mendatang di empat provinsi berbeda, yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil informasi, tidak ada kenaikan upah minum pada 2022 mendatang di empat provinsi berbeda dari Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan peniadaan pertumbuhan pendapatan pekerja untuk tahun depan di keempat wilayah tersebut dikarenakan pada 2021 nilai upah telah dianggap lebih tinggi.

Tak Akan Alami Kenaikan Upah

“Ini membuat upah pada 2022 sama dengan upah di 2021,” ujarnya dalam sebuah seminar yang diselenggarakan Kemenaker, dikutip Selasa, 16 November.

Menurut Indah, apabila kenaikan upah terus dilakukan hingga tahun depan maka situasi kurang baik akan dialami oleh para pelaku usaha setempat.

“Upah di keempat provinsi tersebut telah berada di atas batas minimumnya, kalau dinaikan lagi akan semakin melambung dan itu tidak bagus,” tuturnya.

Adapun besaran bayaran di kawasan yang dimaksud yakni Sumatera Selatan Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.

Sementara itu, untuk provinsi lain diluar empat wilayah itu diproyeksi bakal mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen dari poin tahun ini. Sebagai info, jenjang itu benar-benar jauh dari tuntutan sebagian serikat pekerja yang mengharapkan ada pertumbuhan bayaran 10 persen.

Upah minimum provinsi (UMP) tertinggi masih terdapat di DKI Jakarta dengan Rp4,4 juta dan terendah di Jawa Tengah Rp1,8 juta.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Pemerintah Pastikan Empat Provinsi Ini Tak Akan Alami Kenaikan Upah di 2022, saatnya merevolusi pemberitaan!