Berita Indonesia: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Ilustrasi. (Foto Dok. Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Seluruh aturan terkait ketenagakerjaan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun turunnya harus ditangguhkan. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional, seperti yang dinilai oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Sekadar informasi, pemohon dalam uji formil judicial review UU Cipta Kerja adalah KSPI. Sementara, dalam uji materil adalah KSPSI Andi Gani.

BACA JUGA:


UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Kuasa Hukum KSPI Said Salahudin mengatakan mengacu pada keputusan MK, maka pemerintah harus membuat UU Cipta Kerja kembali dari nol. Karena itu, UU dasar hukum untuk membuat undang-undang Cipta kerja harus direvisi yakni UU Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa UU Cipta kerja dinyatakan inkonstitusional karena takut untuk dengan UU Nomor 15 tahun 2019 dengan begitu, saat menolak UU Nomor 15 Tahun 2011 harus ikut direvisi untuk mengakomodir poin-poin di UU Cipta Kerja.

Kemudian, kata Said, setelah UU nomor 15 tahun 2019 direvisi maka pemerintah harus membuat ulang undang-undang Cipta kerja. Artinya, pemerintah harus mengulang dari nol.

"Proses (pembuatan UU Cipta Kerja) dari nol lagi dimulai," tuturnya, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 25 November.

Said mengatakan MK memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja. Kata dia, selama UU itu belum direvisi maka pemerintah tak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

"Sepanjang itu menyangkut hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas itu harus ditangguhkan demi hukum. Dengan kata lain, kita bisa menafsirkan bahwa aturan aturan ketenagakerjaan yang bersifat strategis dan berdampak luas harus kembali pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003," ucapnya.

Lebih lanjut, Said mengatakan regulasi ketenagakerjaan yang strategis serta berimbas luas bagi kehidupan pekerja yaitu berkaitan bayaran pekerja, perjanjian kerja dan jam kerja. Semua peraturan itu seharusnya ditangguhkan hingga undang-undang Cipta kerja dikoreksi dalam kurun waktu 2 tahun.

Dalam peluang yang sama, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi putusan MK berkaitan Undang-Undang Cipta kerja. Dia meyakini keadilan masih dapat ditegakkan dalam upaya memperjuangkan hak-hak dasar buruh.

"KSPI dan KSPSI AGN yang dalam uji materil diwakili Riden Hatam Azis, kami mengapresiasi putusan MK," ucapnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya siap berpartisipasi dalam perbaikan UU Cipta Kerja yang diberikan waktu selama 2 tahun oleh MK.

"Kami akan siap mengikuti sepanjang tidak melanggar UU dan panjang tidak mengurangi hak dasar buruh," jelasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Buruh Minta Dibuat dari Ulang, saatnya merevolusi pemberitaan!

Terkait