Berita Politik: Penyederhanaan Surat Suara Memperhatikan Aturan UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim. ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menyederhanakan surat suara untuk Pemilu 2019 harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diingatkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim.

"Untuk penyederhanaan surat suara itu harus memperhatikan ketentuan di UU Pemilu. KPU tidak bisa asal melakukan penyederhanaan," kata Luqman di Jakarta, Jumat.

Penyederhanaan Surat Suara

Dia memahami langkah KPU ingin menyederhanakan surat suara agar Pemilu berjalan sesuai dengan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu.

Namun menurut dia, selama UU Pemilu tidak direvisi maka peluang penyederhanaan surat suara sulit dilakukan karena diatur rinci dalam UU tersebut.

"UU Pemilu yang digunakan sekarang cukup rinci mengatur mengenai surat suara. Selama UU Pemilu tidak direvisi, peluang penyederhanaan surat suara susah dilakukan," ujarnya.

Selain itu menurut dia, penyederhanaan surat suara jangan sampai menyulitkan ketika ada proses sengketa pasca-Pemilu, misalnya, satu kertas suara memuat banyak pemilihan seperti DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD RI, dan Presiden.

Dia juga menilai, langkah KPU tersebut harus menghindarkan kesulitan dari proses penyederhanaan surat suara, misalnya, tidak semua pemilih mendapatkan hak memilih dari lima pemilihan seperti pemilih tambahan dan pemilih lintas batas.

"Misalnya, saya KTP Jawa Tengah lalu mencoblos di DKI Jakarta, saya hanya bisa mencoblos di Pilpres. Lalu kalau hanya satu surat suara, saya bisa mencoblos untuk DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota padahal saya tidak ada hak," tuturnya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sebelumnya, KPU melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Bali, Kamis (2/12) dengan menggunakan dua jenis surat suara, yaitu model satu lembar dan model tiga lembar, untuk lima jenis pemilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU Arief Budiman berharap dengan penyelenggaraan simulasi tersebut, seluruh anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang baru nanti dapat memiliki formula tepat untuk Pemilu 2024.

"Bagian akhir dari seluruh proses ini ialah mudah-mudahan KPU dan Bawaslu yang baru nanti bisa punya formula tepat, karena proses ini akan panjang, sampai diputuskan di 2024 nanti ada desain yang sangat efektif dan efisien," kata Arief seperti dipantau dalam akun media sosial milik KPU, Kamis.

Pada awalnya, lanjut Arief, KPU memiliki enam model desain besar terkait surat suara untuk Pemilu 2024 yang meliputi jenis pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, pemilihan anggota DPRD provinsi serta pemilihan anggota DPRD kabupaten dan kota.

"Awalnya kami punya desain besar enam model, lalu di beberapa pembahasan akhirnya mengerucut di tiga model, termasuk di sini (Bali) kami akan menyimulasikan model satu dan model tiga, di Sulawesi Utara kemarin (simulasi) model dua dan model tiga," jelasnya.

Setelah melakukan berbagai simulasi tersebut, KPU kemudian melakukan evaluasi dan melaporkan hasil tersebut ke DPR dan Pemerintah.