Satpol PP Yogyakarta Turun dengan Personel Penuh untuk Pengawasan Protokol Kesehatan saat Perayaan Tahun Baru 2022
Ilustrasi - Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan pengawasan protokol kesehatan kepada wisatawan yang datang. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kota Yogyakarta akan memperketat pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) pada momentum libur akhir tahun, termasuk saat perayaan Tahun Baru 2022 di tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian.

“Karena sudah tidak diberlakukan PPKM level tiga atau penyekatan saat libur akhir tahun, maka semangatnya lebih pada pembatasan dan penegakan protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, dilansir Antara, Senin, 13 Desember.

Oleh karenanya, lanjut dia, kegiatan utama yang nanti dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta adalah mendukung dari sisi pengawasan protokol kesehatan di lapangan.

Sejumlah tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian di Yogyakarta saat libur akhir tahun, seperti kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer, Alun-Alun Yogyakarta, Tugu, dan sejumlah titik lain akan menjadi fokus pengawasan protokol kesehatan.

“Kami siap turun dengan personel penuh untuk pengawasan protokol kesehatan,” katanya.

Agus melanjutkan Satpol PP Kota Yogyakarta tidak akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Namun demikian, pemberian sanksi tetap akan dikaji sesuai perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

“Kami mungkin tidak akan menerapkan sanksi karena semangat kami adalah pengunjung menaati protokol kesehatan. Tetapi, jika memang terpaksa harus diberi sanksi, ya akan kami lakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” katanya.

Dalam pengawasan protokol kesehatan tersebut dimungkinkan dilakukan pengecekan secara acak status vaksinasi wisatawan yang datang. “Harus sudah vaksin lengkap. Kami bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk pelaksanaannya,” katanya.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021, sejumlah aturan pembatasan yang akan diberlakukan saat libur akhir tahun khususnya malam pergantian tahun adalah menutup semua alun-alun terhitung sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2022. Penutupan ditujukan untuk mencegah potensi kerumunan saat malam pergantian tahun.