Berita Yogyakarta: Pemkot Menetapkan Dua Gereja Di Yogyakarta Sebagai Gereja Ramah Anak
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menandatangani penetapan dua gereja di Yogyakarta sebagai gereja ramah anak

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dua gereja menjadi gereja ramah anak sebagai salah satu upaya memberikan pemenuhan hak anak sekaligus penguatan Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dua gereja yang ditetapkan sebagai gereja ramah anak adalah Gereja Hagios Family di Kelurahan Sosromenduran dan Gereja Baptis Indonesia Nyutran di Kelurahan Wirogunan.

Gereja Ramah Anak

"Gereja memiliki peran dalam pemenuhan hak anak, pencegahan dan penghapusan kekerasan pada anak," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat penetapan gereja ramah anak di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, gereja sebagai rumah ibadah juga dapat dikembangkan sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk anak berkumpul melakukan kegiatan positif, inovatif, dan kreatif sehingga anak mampu tumbuh dan berkembang secara optimal.

"Misalnya menggelar diskusi agama, menggelar kegiatan yang rekreatif untuk meningkatkan keterampilan, kegiatan seni budaya dan masih banyak yang lain," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Edy Muhammad mengatakan, pembentukan gereja ramah anak ditujukan untuk mendorong program gereja agar berorientasi pada kepentingan anak.

"Ada banyak ruangan dan fasilitas di lingkungan gereja yang bisa dimanfaatkan untuk mengisi waktu luang anak dengan berbagai aktivitas yang bermanfaat," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Pendekatan rumah ibadah yang ramah anak, lanjut dia, tidak hanya dilakukan di gereja tetapi juga di rumah ibadah lain yaitu masjid sehingga mendukung penguatan Yogyakarta menjadi Kota Layak Anak yang sebenarnya.

Di Kota Yogyakarta, lanjut dia, sejumlah tempat juga sudah mendapat status ramah anak, seperti sekolah ramah anak yang kini tercatat 451 sekolah, 196 kampung ramah anak, puskesmas ramah anak hingga ruang bermain ramah anak.

Dukungan untuk pemenuhan hak anak sekaligus perlindungan terhadap anak juga dilakukan melalui Pusat Informasi Sahabat Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga, dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di setiap kelurahan.