Berita Yogyakarta: Yogyakarta Siap Menegakkan Penggunaan Pedulilindungi Di Tempat Usaha
Seorang ibu sambil menggendong anaknya melakukan scan kode batang (barcode) dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Mal Malioboro

Bagikan:

YOGYAKARTA - Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan 21 Desember terkait penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha termasuk penerapan sanksi yang dipersiapkan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Ya, siap-siap saja menjalankan aturan itu. Tidak ada masalah asalkan sistem tersebut dapat dijalankan atau diakses dengan mudah," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Jumat.

Menegakkan Penggunaan Pedulilindungi Di Tempat Usaha

Berdasarkan edaran tersebut, tempat publik wajib memasang PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lain.

Jika tidak menggunakan aplikasi tersebut, maka dapat diberi sanksi berupa pencabutan sementara atau tetap untuk izin operasional tempat usaha tersebut.

Menurut dia, pelaku usaha di Kota Yogyakarta rata-rata sudah memiliki atau memasang aplikasi PeduliLindungi, namun terkadang masih ditemukan kendala untuk mengaksesnya.

"Pelaku usaha bersama dengan pihak lain sangat berkepentingan untuk ikut mencegah meluasnya penularan COVID-19. Makanya, mereka pun langsung mengurus aplikasi tersebut saat ditetapkan sebagai syarat untuk operasional," katanya.

Meskipun demikian, lanjut Heroe, penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut juga harus dapat diakses dengan mudah dan cepat karena hampir semua tempat umum, tempat wisata dan tempat usaha juga menerapkan hal serupa.

"Bisa dibayangkan jika dalam satu waktu ada ribuan atau jutaan warga yang mengakses aplikasi tersebut. Jika hardware atau software tidak memenuhi, maka akses akan terhambat," katanya yang dikutip VOI dari ANTARA.

Namun demikian, Heroe tidak menampik jika belum semua pelaku usaha memperleh QR Code untuk aplikasi PeduliLindungi. "Untuk mendapatkan QR Code membutuhkan waktu karena semuanya terpusat, satu pintu," katanya.

Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu pengecekan kondisi kesehatan wisatawan yang datang ke Yogyakarta saat libur akhir tahun.

"Pada libur akhir tahun tidak dilakukan penyekatan di titik masuk. Makanya yang bisa kami lakukan adalah meminta pelaku usaha untuk disiplin menggunakan PeduliLindungi bagi tamu yang datang," katanya.

Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan melakukan pemeriksaan acak kepada wisatawan untuk memastikan status kesehatan dari hasil tes COVID-19 dan status vaksinasi yaitu wajib dosis lengkap.

"Pengawasan juga dilakukan di wilayah melalui Posko PPKM Mikro di tingkat RT yang saat ini sudah aktif kembali," katanya.