Berita Lingkungan: 75 Persen Perusahaan Dinilai Sudah Menaati Peraturan Lingkungan
Tangkapan layar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara Anugerah Lingkungan PROPER 2021 di Jakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - Dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER) dinilai sudah menaati peraturan yang berlaku mengenai pengelolaan lingkungan hidup dievaluasi sebanyak 75 persen dari 2.583 perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya.

"Evaluasi tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan juga menunjukkan kinerja perusahaan yang tampak cukup menggembirakan meskipun dalam masa pandemi. Tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75 persen," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam acara pemberian Anugerah Lingkungan PROPER 2021 di Jakarta, Selasa.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi terhadap 2.583 perusahaan dalam penilaian PROPER tahun 2021.

Dinilai Sudah Menaati Peraturan Lingkungan

Menurut hasil penilaian, sebanyak 47 perusahaan masuk dalam kategori PROPER Emas, 186 perusahaan masuk dalam kategori PROPER Hijau, 1.670 perusahaan masuk dalam PROPER Biru, dan 645 perusahaan kategori PROPER Merah.

Siti mengatakan bahwa sekitar 500 perusahaan yang masuk kategori PROPER Merah merupakan perusahaan yang baru pertama kali dinilai tahun ini.

"Tidak ada yang tercatat dalam kategori Hitam," kata Siti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori PROPER Biru hingga Emas adalah perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan hingga lebih dari yang dipersyaratkan menurut peraturan yang berlaku.

Sedangkan kategori PROPER Merah diperuntukkan bagi perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan namun baru mencapai sebagian dari hasil yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

PROPER Hitam adalah peringkat paling bawah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan. Perusahaan dengan PROPER Hitam dinilai belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan berisiko ditutup ijin usahanya oleh pemerintah.

Pada acara pemberian Anugerah Lingkungan PROPER, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong para pelaku usaha memperhatikan kondisi lingkungan sekitarnya, baik lingkungan fisik maupun sosial.