Bukan Karena Omicron, Ini Penyebab PPKM DKI Jakarta Naik Lagi ke Level 2
Data penurunan jumlah tracing di wilayah aglomerasi/DOK via Juru Bicara Menteri Menko Marves, Jodi Mahardi

Bagikan:

JAKARTA - DKI Jakarta kembali masuk sebagai wilayah PPKM Level 2. Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali.

Terkait kenaikan ini, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan hal ini bukan disebabkan karena penyebaran COVID-19 varian Omicron.

"Bukan karena Omicron," kata Jodi saat dihubungi VOI, Selasa, 4 Januari.

Jodi mengatakan naiknya level PPKM di Jakarta disebabkan adanya penurunan jumlah pelacakan kasus. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk memasukkan wilayah ini ke level 2.

"Karena menurunnya tracing di Jabodetabek," tegasnya.

Selain Jakarta, dari data yang ada, terdapat sejumlah wilayah aglomerasi yang juga menunjukkan hal serupa yaitu Solo Raya, Malang Raya, Semarang Raya, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali.

Sebagai informasi, PPKM di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang selama dua pekan sampai tanggal 17 Januari 2022. Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebutkan kawasan aglomerasi termasuk DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan PPKM Level 2.

Padahal tiga pekan sebelumnya, DKI Jakarta bersama Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi menerapkan PPKM Level 1. Sementara, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor masih di Level 2.