Larangan Ekspor Batu Bara Dinilai Sudah Tepat
Ilustrasi-antara

Bagikan:

YOGYAKARTA - Berbagai pihak tengah mendukung keputusan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute sekaligus pengamat energi, Komaidi Notonegoro menilai, langkah pemerintah sudah tepat. Apalagi larangan ekspor ini untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri di sektor listrik.

"Hal ini bagus untuk menjaga kendala pasokan listrik yang memang sebagian besar dipenuhi dari batubara,"ungkap Komaidi kepasa VOI melalui pesan tertulis.

Dinilai Sudah Tepat

Sebenarnya, kata dia, jika Dometic Market Obligation (DMO) batu bara teralisasikan, kebutuhan batu bara untuk PLN akan terpenuhi. Di mana konsumsi batu bara PLN sekitar 100 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri sekitar 600 juta ton per tahun.

Agar DMO tepenuhi, lanjutnya, perlu ada kesadaran bersama antara penguaha, pemerintah dan PLN. Pengusaha perlu memahami bahwa ini untuk kepentingan nasional. Sementara pemerintah dan PLN juga perlu menyadari bahwa harga DMO yg diterima jauh di bawah harga pasar.

"Karena itu penyesuian harga agar disparitas tidak terlalu tinggi juga perlu dipertimbangkan,"pungkas Komaidi.

Sejak 2018 lalu, pemerintah telah menetapkan DMO batu bara sebesar 70 dolar AS per metrik ton. Nah, pada 2021 Kementerian ESDM mewajibkan perusahaan batu bara untuk memasok minimal 25 persen dari total produksi tahunan untuk kebutuhan dalam negeri.

Komaidi melanjutkan, sebenarnya larangan ekspor ini punya dampak lain juga. "Jika kasus DMO ini berlanjut dan larangan ekspor diperpanjang dapat berpotensi meningkatkan harga batu bara di pasar internasional mengingat pasokan berpotensi berkurang,"ujar Komaidi.

Sementara di sisi pemerintah, dengan larangan ekspor ini maka potensi penerimaan negara seperti pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hilang.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Pengamat Nilai Larangan Ekspor Batu Bara Sudah Tepat, saatnya merevolusi pemberitaan!