Proses 'Kilat' Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean Soal 'Allahmu Lemah'
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Proses kasus dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama yang menjadikan Ferdinand Hutahaean sebagai terlapor berjalan dengan cepat. Sebab, tak butuh waktu lama status kasus itu naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus dugaan penistaan agama itu sedianya dilaporkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Rabu, 5 Januari. Tetapi, sehari berselang status itu langsung naik penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, peningkatan status menjadi penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara. Di mana, tim penyelidik menyakini adanya pelanggaran pidana.

"Memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan.

Selain itu, tim penyidik pun langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Dengan status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan, artinya cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka. Tapi, dalam hal ini, Ferdinand Hutahaean yang merupakan masih berstatus sebagai saksi.

"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP atau surat pemberitahuan mulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," katanya.

Peningkatan status penyidikan kasus itupun setelah tim penyelidik memeriksa saksi dan ahli. Totalnya, mencapai 10 saksi hanya dalam satu hari.

"Total ada 10 saksi, 5 saksi dan 5 saksi ahli," kata Ramadhan.

Untuk ahli yang dimintai keterangan semisal, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama dan ahli ITE. Keterangan para ahli ini memperkuat terjadinya pelanggaran pidana.

Di sisi lain, tindak lanjut usai status kasus tersebut bestatus penyidikan, Ferdinand Hutahaean yang merupakan terlapor bakal dimintai keterangan.

"Tentunya penyidik rencana tindak lanjut akan melayangkan surat panggilan kepada saudara FH (Ferdinand Hutahaean, red) melayangkan surat panggilan sebagai saksi," kata Ramadhan.

Namun, perihal waktu pemeriksaan, Ramadhan belum bisa memastikannya. 

“Mengenai kapannya kami belum dapat informasi," kata Ramadhan.

Ada pun, Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas dugaan penyebaran hoaks atau penistaan agama ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut cuitannya di akun Twitternya @FerdinandHaean3 tentang 'Allahmu Lemah'.

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.