KPK Bakal Dalami Keterlibatan DPRD Bekasi Terkait Dugaan Suap Wali Kota Rahmat Effendi
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tangkapan Layar)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Termasuk, mengusut keterlibatan pihak lain dan salah satunya adalah DPRD Pemerintah Kota Bekasi.

"Bagaimana keterlibatan DPRD? Tentu ini kami akan dalami," kata Ketua KPK Firli Bahuri yang dikutip dari YouTube KPK RI, Jumat, 7 Januari.

Menurutnya, penelisikan ini penting untuk dilakukan. Apalagi, DPRD menjadi wilayah rentan terjadinya praktik korupsi karena turut terlibat dalam proses perencanaan anggaran.

"Di bidang perencanaan itu rawan korupsi. Bagaimana menyusun APBD, APBD perubahan, pengesahan APBD, perubahan pelaksanaan APBD, dan eksekusi anggaran," ungakp eks Deputi Penindakan KPK itu.

Tak sampai di situ, Firli bilang, tugas untuk mengawasi peruntukkan anggaran juga membuat DPRD mudah terjerat dalam tindak rasuah.

"Tahap pengawasan juga rawan korupsi. Ini PR kita bersama, saya berharap seluruh lapisan masyarakat bersama-sama KPK turut membersihkan Indonesia dari korupsi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Kang Pepen sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang hingga miliaran rupiah terkait pengadaan barag dan jasa serta jual beli jabatan.

Penetapan dirinya sebagai tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 5 Januari. Pepen merupakan kepala daerah pertama yang ditangkap KPK pada awal tahun ini.

Selain Pepen, pihak lain yang ditetapkan sebagai penerima suap adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta bernama Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin ditetapkan sebagai pemberi suap.