Jakarta Mulai Vaksinasi Booster, Warga KTP Non-DKI Boleh Ikutan
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster sudah dimulai di DKI Jakarta. Hari ini, Pemprov DKI menggelar kick off vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster di Puskesmas Kramat Jati.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengungkapkan, vaksinasi booster diperuntukkan bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan sudah divaksin dua dosis sejak 6 bulan sebelumnya.

Namun, untuk sementara ini vaksinasi booster masih diprioritaskan bagi kelompok lansia dan kelompok rentan. Pendaftaran vaksinasi ini bisa dibuat di aplikasi PeduliLindungi.

“Lokasinya tidak harus di faskes yang sama dengan lokasi vaksin dosis pertama dan kedua, bisa di faskes lain dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi,” kata Widyastuti kepada wartawan, Rabu, 12 Januari.

Widyastuti berujar, secara bertahap tiket tersebut akan terus diperbarui oleh Kementerian Kesehatan RI, sehingga bagi masyarakat yang belum keluar tiket vaksin ketiganya dapat menunggu pembaruan data tersebut.

Selain itu, pelayanan vaksin booster gratis ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta.

"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ungkap Widyastuti.

Pemerintah telah menetapkan vaksinasi booster menggunakan metode heterolog atau kombinasi jenis vaksin yang berbeda dari vaksin primer (dosis pertama dan kedua).

Kombinasi vaksin booster yang ditetapkan Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Vaksin dosis 1 dan 2 Sinovac menggunakan vaksin booster Pfizer 1/2 dosis (0,15cc)

2. Vaksin dosis 1 dan 2 Sinovac menggunakan vaksin booster AstraZeneca 1/2 dosis (0,25cc)

3. Vaksin dosis 1 dan 2 Astrazeneca menggunakan vaksin booster Moderna 1/2 dosis (0,25cc)