YOGYAKARTA - Dua kasus COVID-19 varian B.1.1.529 atau Omicron meninggal dunia. Kematian kasus Omicron di Indonesia merupakan yang pertama kali terjadi seperti yang dicatat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Atas hal ini, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyepelekan penyebaran Omicron.
Meskipun, kata dia, rata-rata kasus Omicron yang ada saat ini memiliki gejala ringan dan tanpa gejala (OTG). Namun, kondisi ini bisa menjadi parah pada kelompok rentan seperti pengidap komorbid atau penyakit bawaan.
Kasus Kematian Pertama Akibat Omicron
"Adanya kasus meninggal pada COVID-19 dengan varian Omicron menunjukkan kita tidak boleh menganggap enteng Omicron, apalagi pada kelompok rentan," kata Dwi saat dihubungi, Senin, 24 Januari.
Karenanya, Dwi meminta masyarakat untuk terus mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan. Warga juga diminta untuk melakukan vaksinasi bagi yang belum.
"Untuk yang belum vaksin segera vaksin. Lalu, segera vaksinasi booster (dosis ketiga) untuk yang sudah berhak. Kalau ada keluhan, maka segera periksa dan lakukan swab. Jika menderita COVID-19, isolasi dengan baik dan patuh," ucap dia.
Diketahui, Keduanya meninggal saat perawatan di rumah sakit, kasus COVID-19 varian Omicron yang meninggal di antaranya merupakan satu kasus transmisi lokal dan satu kasus pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Artikel ini telah tayang dengan judul: Kemenkes Catat Kasus Kematian Pertama Akibat Omicron, Dinkes DKI: Jangan Anggap Enteng, saatnya merevolusi pemberitaan!