KPK Sita Uang Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi yang Diduga Diberikan Rahmat Effendi
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan (Foto: tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro . Uang tersebut diserahkan beberapa waktu yang lalu dan diduga berasal dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 31 Januari.

Selain melakukan penyitaan, penyidik komisi antirasuah juga telah meminta keterangan terhadap Chairoman. Ali mengatakan, KPK menelisik perihal penganggaran lahan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Beberapa waktu lalu, Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengaku diberi uang Rp200 juta. Uang tersebut diberikan Pepen melalui orang kepercayaannya yang disebut bernama Lutfi.

"Jadi tepatnya bukan menerima (Rp200 juta) tapi diserahkan," kata Chairoman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari.

Chairoman menjelaskan awalnya tak tahu total uang yang diberikan Pepen. Namun, belakangan ia tahu uang itu bernilai ratusan juta setelah menyerahkannya kepada KPK.

Dirinya juga tidak tahu alasan Pepen memberikan uang tersebut pada dirinya. "Awalnya saya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ungkapnya.

"Enggak tahu juga (peruntukan uang tersebut, red). Karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan (saat diserahkan, red) tidak memberikan penjelasan apapun," imbuh Chairoman.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.