KPK Dalami Unsur Pidana Pemberian Uang Pepen ke Ketua DPRD Kota Bekasi Rp200 Juta yang Dikembalikan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami uang Rp200 juta yang dikembalikan oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro.

Langkah ini dilakukan untuk melihat unsur pidana dalam pemberian uang yang diduga berkaitan dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Februari.

Jika penerimaan itu dilaporkan sesuai ketentuan Pasal 12 Huruf C, kata Ali, Chairoman bisa bebas dari jeratan pidana penerimaan gratifikasi.

"Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya tentu tidak menghapus pidananya," tegasnya.

"Nanti akan dianalisa dan perkembangannya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan utama," imbuh Ali.

Beberapa waktu lalu, Chairoman mengaku diberi uang Rp200 juta. Uang tersebut diberikan Pepen melalui orang kepercayaannya yang disebut bernama Lutfi.

"Jadi tepatnya bukan menerima (Rp200 juta) tapi diserahkan," kata Chairoman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari.

Chairoman menjelaskan awalnya tak tahu total uang yang diberikan Pepen. Namun, belakangan ia tahu uang itu bernilai ratusan juta setelah menyerahkannya kepada KPK.

Tak hanya itu, Chairoman juga tidak tahu alasan Pepen memberikan uang tersebut pada dirinya. "Awalnya saya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ungkapnya.

"Enggak tahu juga (peruntukan uang tersebut, red). Karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu dan (saat diserahkan, red) tidak memberikan penjelasan apapun," imbuh Chairoman.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.