Masjid di Yogyakarta Dipastikan Memenuhi Aturan Pengeras Suara
Warga muslim dan muslimat berjalan usai melaksanakan shalat di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Rabu (5/1/2022). ANTARA

Bagikan:

YOGYAKARTA - Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menetapkan mesjid dan mushalla di tempat itu telah memenuhi peraturan yang berhubungan dengan penerapan pengeras bunyi, seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022.

"Saya kira kalau di Kota Yogyakarta, semua masjid dan mushalla sudah memenuhi aturan tersebut. Takmir sangat memahami bagaimana penggunaan pengeras suara," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Nur Abadi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushalla tetapi mengatur penggunaannya.

Masjid di Yogyakarta Dipastikan Memenuhi Aturan

Selama ini, Nur menyebut, masjid atau mushalla memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.

"Penggunaan pengeras suara luar pun tidak sampai 100 desibel (dB). Paling hanya sekitar 50-60 dB saja. Jadi hanya di sekitar masjid saja tidak sampai keras sekali suaranya. 100 dB itu sudah sangat keras," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Sejumlah masjid besar di Kota Yogyakarta, seperti Masjid Gedhe Kauman, Syuhada, dan Jogokaryan pun, lanjut dia, juga menggunakan pengeras suara dengan kondusif.

"Sejauh ini, kami pun tidak pernah menerima keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla," katanya.

Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Kota Yogyakarta Azman Latif mengatakan penggunaan pengeras suara sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Menteri Agama terbaru.

"Kami menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan. Untuk kegiatan ibadah seperti selawatan atau mengaji hanya menggunakan pengeras suara dalam saja," katanya.

Oleh karenanya, ia pun tidak mempermasalahkan keluarnya SE tersebut karena selama ini sudah menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!