KPK Duga Rahmat Effendi Terima Uang dari SKPD di Pemkot Bekasi
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen menerima uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kota Bekasi.

Dugaan ini didalami penyidik KPK dengan memeriksa Direktur Utama PDAM Tirta Patriot Bekasi, Solihat. Pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Jumat, 25 Februari.

"Bertempat di gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari.

Ada sejumlah hal yang ditelisik KPK dari pemeriksaan terhadap Solihat. Salah satunya, menurut Ali, terkait penerimaan uang yang dilakukan Pepen.

"Yang bersangkutan hadir dan tim penyidik masih tetap melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RE dari beberapa SKPD di Pemkot Bekasi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.