Berita Gunung Kidul: Pemkab Memproyeksikan Pendapatan PBB-P2 Naik Rp1,07 Miliar
Bupati Gunung Kidul Sunaryanta, dan Ketua DPRD Gunung Kidul Endah Subekti Kuntariningsih memperlihatkan bukti pelaporan PBB-P2 pada Selasa (8/3). (ANTARA)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memproyeksikan pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah ini pada 2022 naik Rp1,07 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Sri Suhartanta di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pada 2022 ini, ada penambahan 3.500 objek pajak, sehingga diharapkan meningkatkan pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Pada 2022, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Gunung Kidul sejumlah 606.875 objek pajak dengan nilai Rp26,52 miliar. Pendapatan ini mengalami kenaikan bila dibandingkan 2021 sejumlah 605.375 objek pajak dengan nilai Rp25,44 miliar,” kata Sri Suhartanta.

Pemkab Memproyeksikan Pendapatan PBB-P2 Naik

Kenaikan PBB-P2 tahun ini berdasarkan adanya penyesuaian dari NJOP di beberapa wilayah objek pajak. Pokok ketetapan sengaja dilaksanakan lebih awal untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

“Penyampaian SPPT-PBB-P2 lebih awal agar masyarakat bisa seawal mungkin dapat melakukan pembayaran PBB-P2 sampai dengan jatuh tempo pada 30 September 2022,” katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Kegiatan panutan pembayaran PBB-P2 merupakan sarana wajib pajak potensial, tokoh masyarakat, dan pejabat pemerintah untuk memberikan contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2.

“Untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan kontrol bila terjadi penyalahgunaan setoran PBB-P2 oleh petugas, kita menggunakan tanda tangan elektronik dengan QR-Code. Ini merupakan pertama kali di Indonesia,” kata Sri Suhartanta.

Sementara itu, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta meminta seluruh petugas atau pengelola PBB-P2 bekerja secara bersungguh-sungguh dengan mengedepankan disiplin dan ketaatan terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.

“Untuk memotivasi kepada wajib pajak agar pembayaran PBB-P2 tepat waktu sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2022, Pemkab Gunung Kidul akan memberikan hadiah berupa lima sepeda motor untuk lima pemenang yang akan diundi," katanya.

Bupati juga mengatakan taat membayar pajak, sama halnya dengan ikut berpartisipasi besar terhadap pembangunan di Gunung Kidul dan nasional. “Sebelumnya saya ucapkan terima kasih pada wajib pajak yang sudah menyelesaikan kewajiban tahun lalu,” katanya.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!