Keberadaan Skuter Listrik di Jakarta yang Mulai Meresahkan
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Unggahan foto bergambar sejumlah orang menggunakan skuter listrik yang disewakan jasa transportasi online, Grab, di jembatan penyeberangan orang (JPO) jadi sorotan publik. 

Foto tersebut diunggah akun instagram Dinas Bina Marga DKI. Dari rangkaian unggahan foto tersebut, di antaranya terdapat gambar rusaknya JPO dengan bekas seperti ban skuter listrik.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo akan membahas masalah ini dengan GrabWheels, selaku penyedia layanan skuter listrik ini. Apalagi, penggunaan skuter listrik ini di JPO berpotensi menimbulkan kerusakan.

 "Kemarin kami sudah membahas hal ini dengan Grab. Mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," kata Syafrin, kemarin. 

Syafrin menambahkan, Dishub juga bakal membatasi penggunaan skuter listrik ini di tempat umum, meski belum ada personel yang mengatur penggunaan skuter. 

"Kami juga sudah sampaikan bahwa e-scooter dilarang beroperasi di area HBKB, trotoar dan JPO. Jadi, ketika mereka coba masuk ke sana, kita ingatkan," ucap Syafrin. 

Skuter listrik ini bisa disewa dengan tarif Rp5 ribu tiap 30 menit. Barang ini bisa diambil di stasiun penitipan terdekat yang ada di aplikasi Grab.

Koalisi Pejalan Kaki menganggap keberadaan skuter listrik ini meresahkan pejalan kaki. Keresahan ini disampaikan sebelum informasi JPO rusak karena penggunaan skuter listrik.

"Mereka terganggu dengan manuver statisnya e-scooter, karena kadang mereka melewati trotoar," kata Pendiri Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus kepada VOI, Rabu, 13 November. 

Menurutnya, tidak ada regulasi tegas tentang pelarangan skuter di tempat tertentu. Apalagi, usulan Grab menonaktifkan GrabWheels ketika memasuki JPO, dianggapnya sebagai aturan yang tak akan efektif. Sebab, skuter listrik tak hanya berasal dari penyewaan GrabWheels, tapi sudah banyak masyarakat umum yang memilikinya secara pribadi. 

"Jadi, sesegera mungkin, Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan Gubernur, atau Perda, mesti mencari cantolan aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan menteri perhubungan. Bukan hanya sekadar larangan penggunaan, tapi kepastian hukum keberadaan skuter listrik," jelas Alfred.