Lewat Staf Pengacara, KPK Usut Rencana Awal Pemberian Uang untuk Hakim Itong Terkait Penanganan Perkara
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut rencana awal pemberian uang kepada Hakim Pengadilan Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Pengusutan ini dilakukan dengan memeriksa staf pengacara Hendro Kasiono, Lilia Mustika Dewi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan Lilia diperiksa pada Kamis, 10 Maret kemarin di Kantor Ditreksrimsus Polda Jawa Timur. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami perihal pemberian uang yang dilakukan Hendro Kasiono kepada Itong yang menyidangkan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

"Lilia Mustika Dewi, staf pengacara Hendro Kasiono hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perencanaan awal untuk memberikan sejumlah uang untuk tersangka IIH," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Maret.

Tak hanya itu, KPK juga menelusuri perihal pembentukan awal PT SGP dan aktivitas usahanya. Penelusuran ini, kata Ali, dilakukan dengan meminta keterangan dari dua saksi yaitu Liem Maria Meilasari dan Christian Sunaryo yang merupakan pihak swasta.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi terkait pembentukan awal PT SGP (Soyu Giri Primedika) dan aktifitas usahanya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pemberi adalah pengacara sekaligus perwakilan dari PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono.

Suap ini diberikan oleh Hendro Kasiono agar putusan terhadap perkara PT SGP sesuai kemauan pihaknya, yaitu perusahaan dinyatakan bubar dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Adapun pemberian uang yang dilakukan Hendro kepada Hamdan dilakukan di parkiran Gedung Pengadilan Negeri Surabaya berjumlah Rp140 juta sebagai tanda jadi. Namun, belum sampai uang itu di tangan Hakim Itong, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).