YOGYAKARTA - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan satu pintu pengurusan dokumen pensiun bagi pegawai negeri sipil yang memasuki masa purna tugas.
"BKPP Sleman telah komitmen dengan memberikan pelayanan satu pintu dalam hal kepengurusan surat keputusan pensiun dan dokumen pendukungnya untuk mempermudah para purna tugas," kata Kepala BKPP Kabupaten Sleman Priyo Handoyo pada acara penyerahan surat keputusan pensiun pegawai negeri sipil di Sleman, Jumat.
Menurut dia, BKPP Sleman menyediakan layanan satu pintu pengurusan pensiun bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, dan Taspen.
Sleman Sediakan Layanan Satu Pintu
"Kerja sama juga kami lakukan dengan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sleman," katanya seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Priyo mengatakan bahwa total ada 539 pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun (BUP) pada tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Penyampaian 159 SK (surat keputusan) pensiun hari ini merupakan bagian dari 539 PNS yang akan pensiun di tahun 2022. Penyerahan SK dilaksanakan bertahap dan dengan protokol kesehatan," katanya.
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat secara simbolis menyerahkan surat keputusan pensiun kepada pegawai di Pendopo Parasamya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pegawai yang memasuki masa pensiun.
"Purna tugas bagi PNS bukanlah akhir dari suatu pengabdian, melainkan merupakan wujud keberhasilan dari pengabdian selama melaksanakan amanah sebagai abdi negara dan masyarakat," katanya.
Masa purna tugas sebagai pegawai negeri sipil, ia melanjutkan, bisa menjadi awal untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
"Pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki selama bekerja masih dibutuhkan masyarakat," katanya.
Danang berharap pegawai negeri yang sudah pensiun menjadikan pengalaman semasa bertugas sebagai modal untuk berkarya di tengah masyarakat.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!