YOGYAKARTA - Satreskrim Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat menangkap pemerkosa buah hati di bawah usia, sesudah sebelumnya diberikan minuman keras sehingga tak sadarkan diri.
"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton, di Cirebon, dilansir Antara, Senin, 14 Maret.
BACA JUGA:
Anton mengatakan pemerkosa anak di bawah umur itu bernama Toadi (25), saat ini sudah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Meringkus Pemuda Cirebon
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Desember 2021 di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.
"Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujarnya pula.
Menurutnya lagi, di rumah temannya tersebut, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap memaksa korban untuk meladeninya, Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.
"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya," ujarnya.
Anton menambahkan pelaku ditangkap di Jakarta pada Sabtu, 12 Maret, setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.
"Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun," katanya pula.
Artikel ini telah tayang dengan judul: Polisi Tangkap Pemuda Cirebon yang Perkosa Anak di Bawah Umur di Jakarta
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!