Tak Cukup Bukti, Laporan Istri Juragan 99 soal Putra Siregar Dihentikan Bareskrim
Shandy Purnamasari/DOK via Instagram shandypurnamasari

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan merek dagang yang dilaporkan istri Juragan 99, Shandy Purnamasari, terhadap Putra Siregar. Alasannya, dari hasil gelar perkara kasus itu tak cukup bukti.

"Rabu, 16 Maret 2022 dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti, penyidikan dihentikan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada VOI, Selasa, 22 Maret.

Padahal kasus itu sempat ditingkatkan statusnya ke penyidikan 29 September 2021.

Salah satu dasar penghentian penanganan kasus itu adalah putusan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham tertanggal 20 Desember 2021.

Dalam putusan itu, permohonan banding Putra Siregar perihal logo kosmetik dikabulkan. Karenanya, Dirjen KI Kemenkumham menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

"Petikan keputusan komisi banding tersebut disampaikan kepada penyidik pada akhir Januari, kemudian penyidik meminta pendapat ahli merk atas putusan dimaksud," ungkap Gatot.

Shandy Purnamasari sempat melaporkan Putra Siregar ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait merek dagang.

Pelaporan itu tertuang dalam LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 13 Agustus 2021.

Dalam pelaporan itu, Putra Siregar dan dua pihak lainnya diduga melanggar merek dagang. Sebab, logo kosmetik milik Putra Siregar menyerupai milik Shandy Purnamasari.

"Melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya," kata Gatot.

Dalam pelaporan itu, Putra Siregar dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.