'Nyalakan' Tanda Bahaya Narkoba, Ratusan Orang Pukul Kentongan di Temanggung
Ramai-ramai pukul kentongan, 700 orang deklarasi bersama berantas narkoba di Temanggung, Jumat 1 April. (Antara/Heru Suyitno)

Bagikan:

TEMANGGUNG - Sebanyak 700 orang melakukan deklarasi bersama berantas narkoba di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Deklarasi tersebut ditandai dengan pemukulan kentongan secara bersama-sama.

Adapun komponen masyarakat yang ikut dalam deklarasi di antaranya TNI, Polri, tokoh agama, guru, pelajar, dan organisasi kemasyarakat.

Kepala Badan Kesbangpol Pemkab Temanggung Djoko Prasetyono mengatakan, kentongan dipukul bersama-sama sebagai upaya memberi kabar narkoba berbahaya. Sekaligus meneguhkan niat untuk melindungi anak-anak di Temanggung dari penyalahgunaan narkoba.

Bupati Temanggung M. Al Khadziq dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Kabupaten Temanggung Hary Agung Prabowo menuturkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak dan bahaya penggunaan narkoba.

Ia menyampaikan semua menyadari pada hakikatnya generasi muda adalah sosok generasi penerus yang akan menggantikan roda kepemimpinan bangsa ini di masa mendatang, jika generasi muda terjebak dalam penyalahgunaan narkoba maka bangsa ini akan mengalami masalah serius yang sangat mendasar.

Beberapa dampak negatif yang akan dihadapi generasi muda adalah hilangnya rasa kepedulian terhadap sesama, menurunnya kondisi kesadaran moral serta menurunnya produktivitas.

Ia menyampaikan demi menyelamatkan generasi muda Pemkab Temanggung telah menyusun kebijakan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika.

"Dalam hal penanggulangan permasalahan narkoba tidak mungkin pemerintah hanya berjalan sendiri, kami sangat berharap partisipasi dan dukungan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan narkoba ini. Dukungan dari pihak ketiga juga sangat penting, dalam hal ini pemkab senantiasa melakukan kemitraan dan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sukarelawan, badan hukum, TNI, Polri dan BNN," katanya, dikutip dari Antara.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Purwo Cahyoko menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Temanggung yang telah melaksanakan amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2020, salah satu di anataranya telah terbentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Hal ini menjadi bukti nyata bahwa Kabupaten Temanggung beserta jajaran telah betul-betul siap untuk menyiapkan bonus demografi. Kami berharap perda ini tidak hanya sebatas dokumen tertulis tetapi bisa ditindaklanjuti dan bersinergi dengan lembaga maupun masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada untuk bisa melaksanakan perda tersebut," katanya.

Ia menuturkan untuk mendukung penanganan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung, Pemkab Temanggung juga harus menyiapkan tempat rehabilitasi.

Terkait