Berita KPK: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Juga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang
Rahmat Effendi/Foto: Antara

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan dilaksanakan berakhir penyidik menemukan bukti awal dari sejumlah saksi yang dipanggil dalam pengerjaan penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 April.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Juga Ditetapkan KPK

Dalam penyidikan dugaan pidana pencucian uang ini, Pepen diduga telah membelanjakan dan menyembunyikan atau menyamarkan harta yang didapatnya dari penerimaan suap. Hanya saja, KPK belum memerinci aset apa saja yang telah dibeli dengan uang panas tersebut.

Ali mengatakan saat ini penyidik masih bekerja. Masyarakat diminta bersabar untuk menunggu informasi selanjutnya.

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Dia ditetapkan bersama delapan orang lainnya.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Selain Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Juga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!