DPR Harap RUU PPP Akan Tingkatkan Partisipasi Publik dalam Menyusun UU
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas berharap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), dapat meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan sebuah undang-undang.

"Saya harap dengan selesainya pembahasan ini maka memberikan kita arti dalam penyusunan dan pembentukan RUU, partisipasi publik menjadi kerangka utama," kata Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan Tingkat I RUU PPP, di Kompleks Parlemen, Rabu 13 malam.

Dia mengatakan, partisipasi publik dalam penyusunan sebuah RUU harus bisa dijalankan dengan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas pelibatannya.

Menurut dia, dalam penyusunan RUU PPP, Baleg telah keliling ke beberapa kampus di Indonesia untuk meminta masukan dan pendapat untuk perbaikan UU PPP.

"Tidak semua masukan yang disampaikan publik bisa diakomodir, namun ini (pelibatan publik) baik untuk pembentukan sebuah perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, Raker Baleg DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Rabu malam menyetujui RUU tentang Perubahan kedua atas UU tentang PPP diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang.

Dalam pengambilan keputusan tersebut, delapan fraksi menyetujui dengan beberapa catatan dan satu fraksi yang menyatakan belum bisa menerima yaitu Fraksi PKS.

Ada beberapa poin revisi UU PPP yaitu terkait partisipasi dan keterbukaan dalam penyusunan undang-undang yaitu perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.

Selain itu, revisi UU PPP mengatur penggunaan metode omnibus dalam penyusunan undang-undang yaitu diatur dalam perubahan Pasal 64, mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus

Selain itu penambahan Pasal 97A, Pasal 97B, dan Pasal 97C, mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemerintah serta evaluasi regulasi.