Ketua DPR Mengapresiasi Pengesahan UU TKPS
Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto Dok DPR)

Bagikan:

YOGYAKARTA - DPR RI menggelar rapat paripurna DPR RI yang ke-20 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022. Rencana rapat paripurna hari ini untuk menutup masa persidangan DPR sekalian mengawali masa reses pada 15 April sampai 16 Mei akan datang.

Dalam ceramah penutupan masa sidang, Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi terhadap semua member DPR RI yang berjanji mengatasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini," ujar Puan dalam rapat paripurna, Kamis, 14 April.

Mengapresiasi Pengesahan UU TKPS

Mantan Menko PMK itu bersyukur RUU TPKS akhirnya bisa disahkan menjadi undang-undang setelah digagas satu dekade lalu.

"Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif," kata Puan.

Ketua DPP PDIP ini mengingatkan agar UU TPKS yang baru disahkan bisa menjadi pedoman penegak hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual.

"Kehadiran Undang Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," jelas Puan.

Selain menyelesaikan RUU TPKS, lanjut Puan, DPR juga telah mengambil keputusan terhadap tiga RUU untuk menjadi inisiatif. Tiga RUU tersebut terkait pemekaran provinsi di Papua.

DPR, juga membahas sejumlah RUU pada tingkat I. Yaitu RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU Aparatur Sipil Negara, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Praktik Psikologi, revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan RUU Landas Kontinen.

"DPR RI berkomitmen untuk selalu dapat menghasilkan Produk legislasi yang memiliki landasan sosiologis yang kuat, memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta produk legislasi yang dapat mengatur percepatan mencapai kemajuan Indonesia," demikian Puan.

Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 27, virtual 263, dengan total jumlah 290 dari 575 anggota DPR RI dari fraksi yang ada.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Tutup Masa Sidang, Ketua DPR Apresiasi Pengesahan UU TKPS

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!