YOGYAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan bahwa masih terdapat dua kelurahan di kabupaten ini yang berstatus zona merah COVID-19.
"Berdasarkan peta zonasi COVID-19 tingkat kelurahan di Kabupaten Sleman per 17 April 2022 menunjukkan bahwa dari 86 kelurahan, dua kelurahan masih zona merah," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan peta zonasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dua kelurahan tersebut adalah Kelurahan Margorejo, Kapanewon (Kecamatan) Tempel dan Kelurahan Sendangarum, Kapanewon Minggir seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.
Masih Terdapat Dua Kelurahan di Sleman
"Sedangkan untuk kelurahan zona oranye ada enam kelurahan atau 7 persen, zona hijau 30 kelurahan (34,9 persen), dan zona kuning 48 kelurahan (55,8 persen)," katanya.
Ia mengatakan, selain itu PPKM di Kabupaten Sleman juga turun menjadi Level 2 bersama kabupaten/kota lainnya di DIY yang berlaku dari 19 April hingga 9 Mei 2022.
"Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," katanya.
Shavitri mengatakan, aturan PPKM untuk Kabupaten Sleman secara rinci akan diumumkan kemudian, setelah terbitnya Instruksi Gubernur DIY dan Instruksi Bupati Sleman.
Ia mengatakan, saat ini penularan COVID-19 masih berpotensi terjadi, sehingga masyarakat tetap diminta untuk disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19.
"Masyarakat yang belum vaksinasi COVID-19 agar segera vaksin, baik untuk yang dosis pertama, kedua maupun penguat. Segera vaksinasi booster dengan jarak tiga bulan setelah dosis kedua," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan etika batuk atau bersin, berusaha menghindari pertemuan di tempat tertutup, dan buka jendela ruangan agar sirkulasi udara lancar.
BACA JUGA:
Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!