Yogyakarta Siapkan Upaya Percepat Penertiban Aset Usai Monitoring KPK
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi. ANTARA/Eka A.R.

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyiapkan langkah dan strategi untuk mempercepat upaya penertiban aset milik pemerintah daerah usai mendapat monitoring dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Khusus untuk penertiban aset, sebenarnya kami sedang mengupayakan hal tersebut. Sudah ada langkah yang kami lakukan dan nanti akan dipercepat," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi usai melakukan koordinasi monitoring dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta, dilansir Antara, Kamis, 21 April.

Menurut dia, pemkot setempat sudah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta untuk sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah, termasuk di dalamnya ruas jalan.

"Ada saran dari KPK untuk dipercepat. Tentu akan kami lakukan. Jika nanti ada kendala saat sertifikasi, diselesaikan sambil jalan," katanya.

Melalui penertiban aset dengan sertifikasi, dia berharap dapat menyelamatkan dan mengamankan aset di samping untuk kebutuhan tertib administrasi.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penetapan Ruas Jalan di Kota Yogyakarta ditetapkan sebanyak 490 ruas jalan.

Pendaftaran dan sertifikasi sejak 2021 dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta dapat menyelesaikan pendaftaran 125 ruas jalan, di antaranya Jalan Margo Utomo, Margo Mulyo, dan beberapa ruas jalan protokol lain.

Hasil pendaftaran kemudian diserahkan ke BPN Kota Yogyakarta untuk sertifikasi yang diharapkan dapat segera diselesaikan.

Kegiatan pendaftaran dilanjutkan pada tahun 2022 dengan sasaran 265 ruas jalan dan ditargetkan pada tahun 2023 seluruh ruas jalan di kota tersebut sudah terdaftar. Sertifikasi harus diawali dari pendaftaran tanah.

Selain penertiban aset, dalam monitoring tersebut KPK juga menyinggung upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari pajak daerah.

"Masih ada tunggakan pajak yang menjadi piutang. Ini menjadi sorotan KPK. Pemerintah Kota Yogyakarta diminta untuk segera menagihnya sehingga dapat mengotimalkan pendapatan asli daerah," kata Heroe.