Bantul Larang Kegiatan Keliling pada Malam Takbiran
Kantor Pemkab Bantul/Foto: Antara

Bagikan:

BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang kegiatan arak-arakan atau konvoi pada malam takbiran guna mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi terjadi penularan COVID-19.

"Untuk takbirannya tidak dilarang, tetapi karena ini masih suasana pandemi COVID-19, arak-arakannya itu yang dilarang," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Kamis 28 April.

Dengan demikian, kata Bupati, masyarakat Bantul dipersilahkan melakukan kegiatan takbiran atau mengumandangkan ungkapan syukur umat Islam menyambut kemenangan di hari raya tanpa mengadakan arak arakan ke jalan raya.

"Silahkan takbiran di masjid-masjid, rumah rumah, Surat Edaran sudah kita terbitkan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Agama juga, Menag sebagai representasi pemerintah pusat harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," katanya.

Apalagi, kata Bupati, pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022 diprediksi terjadi lonjakan arus mudik yang memadati ruas jalan-jalan, sehingga masyarakat agar bersama membantu kelancaran lalu lintas tidak mengadakan arak-arakan.

"Karena pemudik yang datang dari luar ini diperkirakan akan terjadi lonjakan, sehingga supaya arus lalu lintas juga lancar, jangan ada arak-arakan, kemudian kita bisa menekan resiko penularan COVID-19, ini tujuannya baik," katanya.

Berkaitan dengan hal itu, Bupati melalui organisasi perangkat daerah terkait sudah melakukan tindakan dengan menyampaikan ke lurah-lurah agar bersama melakukan pencegahan.

"Masjid masjid sudah kita tembusi semuanya, mudah-mudahan itu diindahkan, kita juga sudah koordinasi sama kepolisian, mudah mudahan nanti saat takbiran dan Lebaran tidak terjadi apa apa," katanya.