KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Terus Berjalan
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 terus berjalan. Penyidik saat ini terus berupaya melengkapi pemberkasan agar proses penyidikan cepat diselesaikan.

"Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 sejauh ini KPK masih terus melengkapi pemberkasannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 11 Mei.

Walaupun kasus ini sudah dihentikan di Puspom TNI, Ali bilang, pengusutan dugaan korupsi pengadaan ini akan tetap berjalan.

"Kami masih terus menyelesaikan proses penyidikan perkara ini sekalipun kita tahu ada penegak hukum lain sudah menghentikan penetapan tersangka di dalam perkara ini," tegasnya.

Ali juga mengatakan dugaan korupsi itu pasti akan berakhir di meja. Sehingga, masyarakat diminta kembali bersabar hingga KPK menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan.

Lagipula, KPK meyakini proses penghentian penyidikan yang sudah dilakukan oleh lembaga lainnya bisa kembali dilakukan. Asalkan, sambung Ali, ada bukti baru dan indikasi kuat dalam proses yang tengah dilakukan lembaganya.

"Sekali lagi bahwa tentu penghentian proses penyidikan itu tidak mutlak, dalam arti bahwa pasti ada klausul jika kemudian ditemukan ada bukti-bukti baru, ada indikasi-indikasi menguat di dalam proses penyidikan tentu bisa dibuka kembali," jelas Ali.

"Oleh karena itu maka penyidikan di KPK tetap dilanjut, dan kami pastikan akan bawa ke proses persidangan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan praperadilan tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101, Jhon Irfan Kenway ditolak oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Nazar Effriandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dilansir Antara, Selasa, 22 Maret.

Jhon Irfan Kenway mengajukan permohonan praperadilan pada 2 Februari 2022 dan dicatat dengan register perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada April 2016 ketika TNI AU mengadakan pembelian satu unit helikopter jenis AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Kemudian, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang dan menaikkan nilai kontrak menjadi Rp738 miliar. Dari proyek pengadaan tersebut, dideteksi adanya selisih harga sebesar Rp224 miliar yang diindikasikan sebagai kerugian negara.

Terkait dugaan tersebut, KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Sementara dari pihak TNI AU, ada lima perwira yang jadi tersangka. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017 dan Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau.

Selanjutnya, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.