Berita KPK: Penuhi Panggilan, Boyamin Bawa Akte Perusahaan PT Bumirejo
Boyamin Saiman/Foto: Antara

Bagikan:

YOGYAKARTA - Baru-baru ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono.

Saat tiba di KPK, Boyamin tak bicara banyak. Dia hanya menyebut dia akan diperiksa sebagai saksi setelah beberapa waktu lalu tak hadir.

Adapun Boyamin ikut terseret dalam kasus ini karena dia menjabat sebagai Direktur PT Bumirejo.

Boyamin Bawa Akte Perusahaan PT Bumirejo

"Panggilan lanjutan kemarin, ya kita jelaskan saja nanti yang ditanya apa, kan belum tahu pertanyaannya apa," ujar Boyamin, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei.

Boyamin mengaku membawa sejumlah berkas untuk ditunjukkan pada penyidik yang akan memeriksanya.

"Ini bawa akte perusahaan Bumirejo," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK meyakini Boyamin akan hadir. Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan penyidik sejak awal sudah mengantongi bukti berupa keterangan dan hal yang berkaitan dengan kasus ini.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat di hadapan Tim Penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

"Tim Penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU dimaksud," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus suap di Dinas PUPR dan gratifikasi yang menjeratnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Budi diduga telah menyembunyikan kekayaannya yang berasal dari dua tindak pidana korupsi itu dan mengubahnya dalam bentuk aset berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK telah menyita aset senilai Rp10 miliar.

Artikel ini telah tayang dengan judul: Penuhi Panggilan KPK, Boyamin Bawa Akte Perusahaan PT Bumirejo

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!