Gubernur Anies Baswedan Izinkan Pedagang Berjualan di Kawasan CFD Mulai Minggu Ini
Gubernur Anies Baswedan menyusuri kawasan Sudirman - Thamrin dengan sepeda. (foto: instagram @ aniesbaswedan)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di dalam kawasan car free day (CFD) mulai pekan ini.  Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan para pedagang hanya boleh berjualan di sekitar trotoar saja.

"Sekarang diatur, berjualan boleh, tapi hanya di trotoar, dan yang di jalan raya hanya untuk yang olahraga dan bersepeda," ujar Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 5 Juni.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat melarang PKL berjualan di dalam maupun di sisi trotoar kawasan CFD.  Sebenarnya, kata Anies, para pedagang memang diizinkan untuk berjualan. Namun, pedagang tersebut menimbulkan kemacetan di jalan raya.

"Sebelumnya memang yang berdagang itu bisa berdagang di jalan sehingga macet karena mereka berjualan di jalan raya. Dan yang di jalan raya hanya untuk yang olahraga dan bersepeda," katanya.

Sementara itu, mulai hari ini Dishub DKI sudah menyediakan zona pedagang di beberapa titik kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB).

"Mulai Minggu, 5 Juni 2022, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) digelar pada pukul 06.00-11.00 WIB dan di beberapa titik HBKB sudah disediakan sebagai zona pedagang," dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta.

Para pedagang tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu zona merah, kuning, dan hijau, yang tersebar di 12 titik. Berikut sebarannya:

Zona Merah (tanpa pedagang):

1. Sarinah-Patung Sudirman

Zona Kuning (pedagang hanya di trotoar):

1. Patung Arjuna Wijaya-Sarinah

2. Patung Sudirman-Patung Pemuda Membangun

Zona Hijau (pedagang diperbolehkan):

1. Jl Sunda

2. Jl Kebon Kacang

3. Jl Teluk Betung

4. Jl Pamekasan

5. Jl Sumenep

6. Jl Purworejo

7. Jl Blora

8. Jl Galunggung

9. Jl Karet Pasar Baru Timur II