Presiden Minta Pekerja Rentan Dilindungi dari Ketidakpastian Global
Abraham Wirotomo/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk memastikan agar pekerja rentan terlindungi dari dampak ketidakpastian ekonomi global.

“Presiden tidak ingin para pekerja rentan seperti petani, nelayan, non-aparatur sipil negara (ASN), dan pekerja honorer terjerumus ke dalam kemiskinan ekstrem akibat kondisi ekonomi saat ini,” kata Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo melalui siaran pers KSP yang diterima di Jakarta, Rabu 8 Juni.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah terus mengoptimalkan layanan dari program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Ketidakpastian ekonomi dunia pascapandemi COVID-19 menjadi tantangan utama banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah bekerja keras untuk bisa memberikan jaminan sosial kepada pekerja, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan,” katanya.

Menurut dia jaminan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu ciri sistem kesejahteraan sosial di negara maju.

“Jaminan Sosial ini semakin penting karena pada tahun 2045, Indonesia akan menghadapi aging population, dimana rasio usia produktif lebih sedikit seperti di negara Jepang," katanya.

Untuk memastikan program optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan, KSP bersama Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terus melakukan monitoring dan evaluasi di berbagai daerah.

"Seperti hari ini kami di Semarang. Hasil pengawasan kami, BPJS ketenagakerjaan Jateng hingga bulan Mei sudah membayarkan klaim Rp 1,5 triliun dan melayani 172 ribu kasus. Capaian ini harus dibarengi peningkatan kepesertaan," kata Abraham.

Sebelumnya, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengajak para pekerja yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja atau pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena telah terbukti memberikan manfaat bagi keluarga pekerja, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.

"Jaminan sosial tenaga kerja ini untuk menghindari ahli waris pekerja terjerumus ke dalam kemiskinan. Zero kemiskinan ekstrem adalah harapan kita bersama," katanya.

Selain itu, ia juga mengingatkan optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan non-ASN juga menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada Permendagri No. 27/2021 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.

“Kepesertaan pegawai non-ASN dan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab pemda. Anggarannya ada. Pemda harus menjadi contoh sebelum meminta pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan,” demikian Abetnego.