Berita DIY: KPK Memperpanjang Masa Penahanan Haryadi Suyuti dan Kawan-kawan
Tersangka bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (kiri), berada dalam mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Empat tersangka, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) seperti yang dikutip VOI dari ANTARA.

Penahanan Haryadi Suyuti dan Kawan-kawan

"Untuk kebutuhan melengkapi alat bukti maka tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka HS dan kawan-kawan untuk waktu selama 40 hari ke depan sampai nanti tanggal 1 Agustus 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelumnya, KPK telah menahan mereka selama 20 hari sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai penerima suap dalam kasus tersebut, yaitu Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono. Sedangkan pemberi suap ialah Oon Nusihono.

Saatnya merevolusi pemberitaan di Jogja.Voi.id!